Berita Hangat

Perkara Diduga Pencabulan, AS Diamankan Polsek Sukadana

OTENTIK (LAMTIM)–Polsek Sukadana mengamankan tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, Selasa (6/3/2018). Tersangka yakni AS (48), warga Kecamatan Sukadana.

Kapolsek Sukadana Kompol Tholib mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban NU (44), yang mengaku dilecehkan oleh tersangka.

"Kejadian berlangsung Senin (5/3/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke warung makan milik korban, kemudian minta dibuatkan kopi. Korban lantas menyuruh saksi JA (24) untuk membuatkannya," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, korban meneruskan obrolan dengan pelaku. Saat itulah, pelaku memepet korban dan menciumnya. Namun korban menghindar, sehingga pelaku mendorongnya hingga terjatuh. Pelaku langsung menindih badan korban sambil memegangi tangannya, dan dilanjutkan dengan mencium korban.

Melihat pelaku semakin beringas, korban pun menjerit minta tolong. Jeritan korban didengar saksi JA yang kemudian menegur pelaku.

"Mendengar teguran saksi, pelaku langsung berdiri dan korban berlari ke kamar," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sukadana. Maka, setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan dilaksanakan gelar, perkara pun dinaikan ke tahap penyidikan. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Guna memperkuat alat bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos oblong lengan pendek berwarna hitam dan celana jeans panjang warna abu-abu, serta kemeja bermotif kotak-kotak bergaris warna kombinasi abu-abu dan biru dongker. Termasuk celana pendek merk cardinal warna abu-abu. (ynt/ded)


Comments