Pemprov Lampung Gunakan Satu Data Base Penduduk Sasaran Penerima Program
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Program penanggulangan kemiskinan, bertujuan mengurangi beban pengeluaran
masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin,
mengembangkan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, serta mensinergikan
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Wakil
Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si, M.Kn, Ph.D, menyampaikan hal
tersebut ketika memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
Provinsi Lampung Tahun 2022, di ruang rapat Command Center Lt.1 Bappeda
Provinsi Lampung, Senin (17/01/2022).
Dasar
pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, kata Wagub
Chusnunia, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (pasal 15) dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri RI No 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi Serta Kabupaten/kota (pasal 3).
Langkah
Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani kemiskinan cukup baik dan terlihat
dari pertumbuhan ekonomi Lampung selama 4 tahun terakhir mengalami tren
peningkatan dan selalu lebih tinggi dari Nasional dan rata-rata di Sumatera.
Pada masa
pandemi covid-19 perekonomian Lampung Tahun 2020 mengalami kontraksi 1,67%
lebih rendah dari target sebesar 2-3 persen. Kendati demikian, capaian ini
lebih baik dari Nasional yang terkontraksi lebih dalam 2,07 persen.
Masih kata
Wagub Chusnunia, harus ada Lapangan usaha yang tetap tumbuh positif seperti
dibidang pertanian, pengadaan air, infokom, jasa keuangan, jasa pendidikan,
jasa kesehatan, serta administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial
wajib.
Pertumbuhan
ekonomi Lampung pada Triwulan 1 tahun 2021 sebesar -2,10% dan triwulan 2 tahun
2021 sebesar 5,03%. Bedasarkan analisis tipologi klassen, pada tahun 2019
klasifikasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan kemiskinan tinggi
adalah Kabupaten Lampung Utara dan Pesisir Barat sedangkan klasifikasi
pertumbuhan ekonomi rendah serta angka kemiskinan rendah adalah Kabupaten
Tanggamus dan Pringsewu.
Lebih lanjut
Wagub Chusnunia, menjelaskan arahan dari Presiden RI, terkait kemiskinan extrem
pada rapat terbatas tentang strategi penanggulangan kemiskinan kronis tanggal
21 Juli 2021 yaitu upaya Pemerintah untuk menangani kemiskinan ekstrem tidak
boleh berhenti agar kemiskinan ekstrem (Extrem Proverty) pada tahun 2024 dapat
mencapai 0 %.
Percepatan
penanganan kemiskinan ekstrem harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui
kolaborasi intervensi, pastikan intervensi di sektor pendidikan dan kesehatan
serta air bersih dapat diterima, pertajam basis data untuk ketepatan target dan
upaya percepatan, libatkan sektor swasta untuk berperan sebagai of taker produk
kelompok miskin ekstrem sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
Untuk
menindaklanjutinya, Pemerintah Provinsi
Lampung menggunakan 1(satu) data base penduduk sasaran dalam penerima
program/kegiatan penanggulangan kemiskinan Tahun 2022 yaitu berdasarkan data
terpadu kesejahteraan sosial.
Dalam hal ini
pemerintah harus memprioritaskan lokus sasaran program penanggulangan
kemiskinan pada setiap Kabupaten/kota yang menjadi daerah kemiskinan ekstrem di
Provinsi Lampung untuk Tahun 2022 melalui sinergitas antara perangkat daerah
provinsi dengan Kabupaten/kota se- Provinsi Lampung.
Dalam
kegiatan yang dihadiri juga oleh Kepala Bappeda, Kadis Pendidikan &
Kebudayaan tersebut, Wagub Chusnunia, menegaskan, pemerintah harus menyampaikan laporan capaian
pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan masing-masing perangkat daerah
provinsi lampung tahun 2021 sesuai dengan format isian yang telah disediakan
pada surat undangan rapat koordinasi TKPK provinsi lampung kepada Bappeda
provinsi lampung, sebagai bahan pendukung penyusunan dokumen laporan
pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah (LP2KD) provinsi lampung tahun
2021.(ida/kominfotik)
Comments