Terima Sertifikat CSFA dari BPK, Kapolri Ingin Personel Polisi Miliki Kemampuan Auditor
OTENTIK (JAKARTA) – Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). Pada
kegiatan itu, BPK juga menyerahkan Sertifikasi profesi Certified State Finance
Auditor (CSFA) kepada Kapolri.
Dalam
kesempatan ini, Sigit menekankan soal pentingnya pemberian sertifikat CSFA
untuk para perwira menengah dan perwira pertama di Polri. Menurutnya, anggota
kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit dalam menangani
suatu perkara yang menyangkut
permasalahan kerugian negara maupun kerugian daerah.
Oleh karena
itu, Sigit menginginkan adanya kegiatan supervisi antara Polri dan BPK terkait
dengan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan auditor dari personel
kepolisian.
"Pada
prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian
nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi," kata
Sigit dalam audiensi tersebut.
Untuk itu,
Sigit meminta BPK untuk menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit
kepada para personel Polri. Sehingga, kata Sigit, seluruh jajaran Korps
Bhayangkara bisa mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum.
"Kita
penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita
bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," ujar Sigit.
Pihak BPK
dalam audiensi ini juga memberikan sertifikat profesi Certified State Finance Auditor
(CSFA) ke Kapolri. Sertifikat CSFA ini merupakan sertifikat profesi bagi para
pemeriksa keuangan negara, sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan
negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.
"Kedatangan
kami kesini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri," kata
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.
Agus
menuturkan, tujuan dari sertifikasi profesi CSFA yaitu untuk menjaga dan
meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, serta menjadi
persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan
Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja,
dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Sementara itu
Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Bahrullah Akbar mengatakan,
sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara
memiliki sertifikat.
"Terkait
dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan
persepsi dengan BPK. Kedepan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana
BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit," tutur
Bahrullah. (ida/rls)
Comments