Rugikan Ratusan Nasabah Penjuru Nusantara, Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M
OTENTIK (JATENG) –
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan
ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Arisan
online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum
perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur
Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan
online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda.
Yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak. Pernyataan itu dikatakan saat
menggelar konferensi pers ungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng,
Selasa (18/1/2022).
Kombes Pol
Johanson menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap
sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan
nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa
perlawanan.
Menurut
Kombes Pol Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169
korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain
dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya
selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
"Menjanjikan
arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini
korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada
Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah
dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada
tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari
kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan
pengungkapan kasus tersebut," kata Kombes Pol Johanson.
Lebih lanjut
Kombes Pol Johanson menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola
arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang
bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan
transkrip percakapan WhatsApp.
"Kami
kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam
tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Kombes Pol Johanson.
Dirreskrimsus
Polda Jateng menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban
arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng di website
http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.
(ida/rls)
Comments