Terancam Hukuman Mati, 2 Tersangka Narkotika Ditangkap Dit Narkoba Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Polda Lampung kembali gagalkan dan mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap
narkotika jenis sabu dari jaringan antar provinsi.
Direktur
Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono melalui Wadirresnarkoba AKBP FX
Winardi Prabowo didampingi Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat dan Kasubbid Penmas
Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat pada saat menggelar konferensi pers di mapolda
Lampung mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti
oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan.
"Dari
hasil lidik tersebut, kami berhasil melakukan upaya paksa terhadap dua orang
tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu", kata Winardi, Jumat
(21/1/2022) siang.
Tersangka
inisial SH diamankan di rumah kontrakanya di jalan Raden Pemuka Kelurahan
Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung dan berhasil mengamankan narkotika jenis
sabu seberat 1,97 kg, lanjutnya.
"Dari
hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu di
rumah orang tua tersangka SH yang berada di wilayah Lampung Tengah sebanyak
5,25 kg. Jadi keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 7,23 kg.
Dari keterangan tersangka SH narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku
ZS alias KS (DPO)," imbuhnya.
Sedangkan
tersangka lainya inisial FH diamanakan di wilayah Natar Lampung Selatan.
"Tersangka
FH ini yang membuka rekening tabungan dibeberapa bank untuk aliran dana
transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama tersangka
FH.," jelas Winardi.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersanga SH dijerat dengan pasal 114 ayat
(2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 sampai 10
milyar.
Sedangkan
untuk tersangka FH dijerat dengan pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
15 tahun serta denda 1 sampai 10 milyar. (ida/penmas)
Comments