Sempat Viral di Medsos Pelaku Pemerasaan Langsung Diringkus Polsek Way Pengubuan
OTENTIK (LAMTENG) –
RD als Rendi (23) pelaku pemerasan yang meresahkan masyarakat dan sopir di
seputaran jalinsum Kp. Tanjung Ratu Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah tak
berkutik saat di tangkap anggota Unit Reskrim 308 Polsek way pengubuan,Kamis
(20/1/22) pukul 12.00 Wib
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.Ik melalui Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali
Mansyur menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Mirikam warga
Kp Batu Kel. Pidada Kec. Panjang Kota Bandar Lampung yang sempat viral di media
sosial Facebook (FB)
Berawal saat
korban pada hari Kamis (20/1/22) sekira pukul 08.00 Wib sedang berhenti
dikarenakan mobil yang dikendarai mengalami pecah ban di jalinsum Kp. Tanjung
Ratu Kec Way Pengubuan lalu datang pelaku menggunakan baju kemeja kotak - kotak
berwarna putih biru mengendarai sepeda motor R15 warna biru dan meminta
sejumlah uang sebagai uang keamanan.
Spontan sang
sopir tidak mau memberikan sembari berkata ‘’saya tidak punya uang.’’katanya
Mendengar
bahasa sang sopir lalu pelaku memaksa dan berkata ‘’kamu bohong,kalau kamu
tidak ngasih, saya pecahkan kaca mobil kamu’’kata pelaku
Karna korban
merasa takut,korban memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun
pelaku tidak mau dan minta tambah. Dengan sangat terpaksa akhirnya korban
memberikan seluruh uang yang ada di saku celana nya dengan jumlah Rp.70.000,-
(tuju puluh ribu rupiah).
Selanjutnya
pelaku pergi dan tidak lama kemudian datang kembali membawa satu rekan nya dan
kembali meminta uang kepada kawan korban , dengan terpaksa kawan sang sopir
yang bernama Agus memberikan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Karna merasa
di peras dan di ancam oleh pelaku
kemudian sang sopir/korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way
Pengubuan.’’jelas Ali
Setelah
menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, anggota
Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan langsung melakukan penangkapan terhadap
pelaku saat sedang berada di sebuah konter Hp Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec. Way
Pengubuan Kab. Lampung Tengah.
Pelaku
berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Helai Baju Kemeja kota-kotak dengan corak
warna biru putih dan hitam, 1 (Satu) helai celana pendek warna abu abu yang
digunakan pelaku saat beraksi dibawa ke Polsek Way Pengubuan guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku RD als Rendi dijerat dengan pasal 368
KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan untuk rekan pelaku masih
dilakukan pengejaran.’’demikian pungkasnya (ida/humas lt)
Comments