Rumah Disatroni Maling, Dua HP Raib Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Setelah Melakukan Penyelidikan Kurang Lebih Empat Bulan
Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama anggotanya berhasil melakukan
Penangkapan terhadap Seorang laki – laki berinisial RS Als Romi, (22) Warga
Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Jum,at (21/01/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek
Terusan Nunyai Akp Santoso, S.Pd, “menerangkan bahwa Pelaku RS Als Romi
ditangkap berdasarkan laporan korban Hayati R (50) Warga Kampung Gunung Batin
Ilir Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Ketika sedang tidur tiba-tiba
dibangunkan oleh anaknya bahwa jendela depan rumah sudah terbuka, Korban bangun
dan mengeceknya, ternyata benar jendela depan rumah sudah terbuka dan ada bekas
congkelan, Rabu (29/09/2021) Sekira pukul 05.00 Wib.
Kemudian
korban bersama anak mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah yang hilang
diantaranya 1 (satu) unit Handpone Realme C15 warna biru laut, 1 (satu) Unit
HandponeRealme 3 warna hitam, dan 1
(satu) unit handpone SAMSUNG A02s warna biru, akibat kejadian Korban mengalami
kerugian materil sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) “ Kata Santoso.
Setelah
melakukan Penyelidikan kurang Lebih 4 bulan didapat informasi Pelaku ada di
rumah dan dilakukan penggrebekan dan ditangkap Pelaku RS Als Romi beerikut
barang buktinya 1 (satu) unit Hp Samsung A02s, milik Korban yanga ada di Pelaku
RS Als Romi “ tambahnya.
Selanjutnya
Pelaku RS Als Romi kita bawa ke Polsek Terusan Nunyai berikut barang buktinya
guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RS Als Romi Kami Jerat dengan
Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman
7 tahun, “ Tegas Iptu Santoso,
S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (humas lt)
Comments