Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polda
Lampung kembali tetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penghasutan dan
penghentian ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang,
pada Selasa (25/01/2022).
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP. Dodon Pryambodo didampingi Kaur
Penerangan Umum (Penum) Bid Humas mengatakan, saat ini pihaknya kembali
menetapkan delapan orang tersangka berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan JS.
"Sebelumnya
kami telah menetapkan tersangka IM," katanya di Bandarlampung, kata Dodon.
"Setelah
dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari
para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, pada
25 Desember 2021 lalu," kata Dodon Pryambodo saat Ekspose di Mapolda
Lampung.
Menurutnya,
delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (20/01/2022). Peran
dari para tersangka diantaranya tersangka AM berperan menanyakan izin
mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan
untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.
"Untuk
tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda
tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan
tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50 ribu oleh tersangka IM,"
ungkapnya.
Kemudian
untuk tersangka TR berperan sebagai penerima banner dan ikut memasang kayu
penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka AK melakukan pengancaman
terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.
"Tersangka
EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan
izin dari kegiatan Gereja," ujarnya.
Akibat
perbuatannya, tambah Dodon, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat
(1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal
160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a
huruf (a) KUHP Jo Pasal
55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP
dan atau Pasal 175 KUHP Jo
Pasal 55 KUHP. (ida/penmas)


Comments