Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian
ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.
Menurut
Sigit, dari segi penegakan hukum adanya perjanjian kedua negara tersebut
diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan
lintas negara atau transnasional.
"Polri
sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi
tersebut," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media,
Jakarta, Rabu (26/1).
Mantan
Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, yang
dimana hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan
yang terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah
mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.
Dengan
memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa
bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, Ia menyebut, diperlukan adanya
kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan
kejahatan transnasional.
"Dalam
proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta
pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," ujar mantan
Kabareskrim Polri itu.
Sigit
menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab
tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan
cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap
stabilitas keamanan.
Dengan adanya
perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, hal itu juga akan meningkatkan
peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana
korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang
lainnya.
"Semangat
perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka
menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah
adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap Sigit.
Sebagai
contoh nyata, Sigit memaparkan, saat ini, Polri saat ini sedang membentuk Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu
nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing
recovery asset.
Dalam hal
ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Indonesia Joko Widodo
(Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental
dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut
Sigit, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.
"Dengan
adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya
kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan
dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," tutur Sigit.
Lebih dalam,
Sigit mengungkapkan bahwa, terkait penanganan tindak pidana korupsi, di tahun
2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5
persen.
Disisi lain,
Sigit menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan
2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam
penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.
Dalam hal
ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar
5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun
2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus.
Yang dimana
hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional
yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan
dan uang palsu. (ida/rls)
Comments