DPO Kurang Lebih 6,6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Setelah Diburu Kurang Lebih 6, 6 Bulan oleh Kanit Reskrim
Polsek padang Ratu bersama anggotanya berhasil melakukan Penangkapan terhadap
Pelaku berinisial SLH Als Lihin (26) warga
Kampung Padang Ratu Kec Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, ditangkap di
Dusun Bangun Sri Kampung Kuripan Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Selasa
(25/01/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek
Padang Ratu Kompol Muslikh, “menerangkan bahwa Pelaku SLH Als Lihin Ditangkap
berdasarkan DPO / 40 / VII / 2015 / Reskrim, tanggal 30 Juli 2015 serta Laporan
Suyanto (54), warga Dusun I Kampung Karang Sari Kec Padang Ratu Lampung Tengah,
bahwa Pelaku Bersama kawannya Melakukan Penganiyaan yang berakibat Meninggalnya
Korban Winarto yang terjadi Sabtu (30/08/2014) Sekira pukul 22.00 WIB.
Dan sebelumnya
telah ditangkap dan Menjalani hukuman di LP gunung Sugih, Ramli Sanjaya Als Lii, Saripudin Als Sarip
dan dua orang yang masih kita cari keberadaannya, Diharapkan menyerahkan diri,“ kata Muslikh.
Lebih Lanjut
bahwa korban Winarto sewaktu berada di Kampung Karang Sari Kec. Padang Ratu
Lampung Tengah dikeroyok oleh Pelaku “yang berakibat Korban mengalami
penusukan, pemukulan dan tendangan sehingga korban meninggal dunia,“ tambahnya
Setelah
melakukan Penyelidikan dan Dua Pelaku sudah berhasil ditangkap serta sedang
menjalani Hukuman, dan Satu lagi ditangkap an. SLH Als Lihin “dan dua Orang
masih kita lakukan Pencarian, imbuhnya.
Selanjutnya
Pelaku SLH Als Lihin kita bawa ke Polsek Padang Ratu, guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SLH Als Lihin Kami Jerat dengan
Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana
Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHPidana,“ tegas Kompol Muslikh,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas lt)
Comments