Kabid Propam Polda Lampung Mitigasi dan Pencegahan dalam rangka Meminimalisir Pelanggaran Disiplin
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kabid
Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan
mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun
Kode Etik Polri dijajaran Polres Tanggamus, pada Rabu (26/01/2022).
Adapun dalam
kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi
Widharyadi beserta jajarannya.
Pada pukul
13.00 WIB, Kabidpropam beserta anggota tiba di Polsek Pulau Panggung Polres
Tanggamus dan langsung melakukan pengecekan terhadap ruang tahanan dan
operasional Polsek.
"Tidak
ada anggota yang menyalahgunakan narkoba. Baik pengguna, pengedar, maupun
bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak
tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata
Mohamad Syarhan saat memberikan arahannya di Aula Parama Satwika Polres
Tanggamus.
Kemudian,
Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam
kegiatan dinas. "Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun
keluarga. Anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan," tegasnya.
Setelah itu,
Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam
melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang
Penyidikan. "Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah
Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba
yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual
barang bukti baik di Polres maupun Polsek," ujarnya.
Selain itu,
lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi Personil tidak ada yang membekingi
perkara TP. "Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada
anggota yang terlibat dengan TP C3," jelasnya.
Lebih lanjut,
untuk unit pelayanan jangan ada yang menyalahgunakan wewenang dengan membuat
SIM / SKCK yang tidak sesuai ketentuan dan anggota harus bekerja dengan hati
nurani dan logika.
"Karena
masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personil yang bertugas agar
meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang
ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap
tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan
pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek,"
ungkapnya.
Dalam hal
ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan
seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12
Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam
Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
"Untuk
Polwan lakukan pengecekan yang menggunakan hijab jangan ada yang menyalahi
atauran dan tidak ada yang menggunakan perhiasan yang mecolok," Imbuhnya.
Di akhir
arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak
dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara
humanis, komunikatif, dan tidak arogan. Kita juga harus selalu menjaga hubungan
sinergitas antara TNI-POLRI.
"Hargai
dirimu, hargai Institusimu, tegakkan kehormatanmu, jaga wibawamu, Polri
kebangganku," tandasnya. (ida/rls)


Comments