Jajaran KSKP Bakauheni, Berhasil Amankan 1.278 Ekor Burung Berbagai Jenis
OTENTIK (LAMPUNG
SELATAN) – Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP)
Bakauheni, berhasil mengamankan sebanyak
1.278 ekor burung satwa liar, Rabu
(26/1/2022) Pukul 00.30 Wib di Pintu
Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ribuan burung
yang dikemas dalam 28 keranjang plastik,
3 buah kotak kayu dan 3 buah anyaman bambu, dibawa dari Kedaton Bandar Lampung menuju
Brebes Jawa Tengah, dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza dengan plat
nomor B 1223 UIY yang dikemudiakan oleh
Riski Fogianto (25) bersama Heru Hermanto (27) keduanya warga Brebes
Jawa Tengah.
Kepala
KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH. MM
mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,
SIK, SH, MSI,
Rabu (26/1/2022) menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan seanyak
1.278 ekor burung liar, yang dibawa dari
daerah Kedaton Bandar Lampung dan akan dikirim ke Brebes Jawa Tengah dengan
menggunakan kendaraan Toyota Avanza dengan plat nomor B 1223 UIY yang
dikemudikan oleh
Riski
Figianto (25) bersama Heru Hermanto (27) keduanya warga Brebes Jawa Tengah.
Burung liar
tersebut berhasil diamankan, Rabu
(26/1/2022)sekira pukul 00.30 win, saat
pihaknya melakukan pemeriksaan rutin kepada setiap kendaraan yang melintas
dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni
Lampung Selatan. " Tuturnya.
Dalam
pengakuan pengemuidi yang juga pembeli burung-burung liar yang dikemas dalam 28
keranjang plastik, 3 kotak kayu dan 3
anyaman bambu ini, dibeli dari sebuah
kios di Bandar Lampung dengan harga sebesar Rp.
17 juta dan sudah dibayar lunas.
Kepala KSKP
Bakauheni juga menjelaskan bahwa jenis
burung yang akan dibawa ke Brebes Jawa Tengah terseut yakni, 120 (seratus dua
puluh) ekor Burung Cucak Perling, 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Burung ekor
Prenjak, 142 (seratus empat puluh dua) ekor Burung Pleci, 14 (empat belas) ekor
Burung Rambatan, 124 (seratus dua puluh empat) ekor Burung Jalak Kapur, 132 (seratus
tiga puluh dua) ekor Burung Manyar, 510 (lima ratus sepuluh) ekor Burung Trucuk
dan 3 (tiga) ekor Burung Platuk.
Sedangkan
ketentuan yang dilanggar, yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019.
Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. " Ungkapnya.
Saat ini
barang bukti sudah diamankan di Kantor KSKP Bakauheni yang selanjutnya akan
berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni juga dengan BKSDA
Lampung.
Guna
penyidikan lebih lanjut, kedua pengemudi akan diminta keterangan sebagai saksi,"
tutupnya. (ida/rls)
Comments