Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps
Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan
dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit
mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson
Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut
Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang
yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term
borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari
OJK.
"Kerugian
nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit dalam
keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kemudian
perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan,
penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan
tersangka
inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Disisi lain,
sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap
kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap
dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah
satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek
Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam
kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan
pinjam.
Terkait hal
itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka
merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua
WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik
KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal
dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
"Penyidik
telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia
Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar
Rp239 miliar," ujar Sigit.
Mantan
Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan
terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta
merugikan masyarakat luas.
"Di
tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari
segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan
merugi," tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (ida/rls)


Comments