Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
OTENTIK (JAKARTA) – Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas)
penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9
triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa
pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau
debitur dana BLBI.
“Rp 5,9
triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,”
kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Disamping
itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus
kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan
secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak
pidana korupsi.
“Berdasarkan
penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil
diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah
tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim
Polri ini.
Tidak hanya
melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem
secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, kata
Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1
poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7
persen atau Rp 273 triliun.
“Untuk
penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan
pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian
keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.
Disisi lain,
Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah
mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal
loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus
yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.
Penegakan
hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam
melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang
mengakibatkan bencana alam. (ida/rls)


Comments