Serahkan Legal Opinion, Koalisi Dorong Penegakan Hukum Terkait Kekerasan terhadap Jurnalis
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Koalisi
Pembela Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah
Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung, mendatangi
Polresta Bandar Lampung guna menyerahkan legal Opinion (Pendapat hukum), Jumat,
28 Januari 2022.
Legal opinion
itu terkait peristiwa pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis saat
meliput di kantor BPN Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
“Banyak kasus
kekerasan terhadap jurnalis yang tak diusut secara tuntas. Sebab itu, kami
mendorong kepolisian agar memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis,”
ujar Chandra Bangkit, Direktur LBH Pers Lampung.
Selain itu,
menurut Chandra, pihak kepolisian juga sangat jarang menggunakan UU Pers
40/1999 ketika menangani perkara terkait kekerasan terhadap jurnalis.
“Maka kami
sampaikan dalam legal opinion, bahwa kasus ini dapat diproses menggunakan UU
Pers,” ujarnya.
Selain itu,
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho menambahkan, menjamin penegakan hukum
dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis merupakan komitmen pada
kebebasan pers dan menjaga hak-hak publik.
“Jurnalis
bekerja memenuhi hak publik. Jika jurnalis aman, maka hak publik dapat
terpenuhi,” ujar Hendry.
Sementara,
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menegaskan, pihaknya
akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Laporan
kemarin sudah diterima. Sudah beberapa saksi diperiksa, termasuk cek TKP.
Kedepan kami akan memeriksa terlapor. Kami akan bekerja profesional,” ujar
Devi.
Devi juga
bilang, kepolisian memerlukan dukungan setiap pihak untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami perlu
dukungan semua pihak, kami akan mendukung penuh penegakan undang-undang pers,”
tegas Devi.
Seperti
diketahui, Seperti diketahui, Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06
WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya
perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Bandar Lampung.
Kedua juru
warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan
mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal
sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
pada 2017.
Guna
memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung
TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota
satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung
TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu,
anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan
serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis
Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus
foto/video.
Dalam
perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta
Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022. (*/ida)
Comments