Menyimpan Ganja 3,6 Kg, Pelaku Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Mendapatkan
Informasi Dari masyarakat Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi
Atma Yofi Wirabrata, SIK, memerintakan Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri
Novrialdi S.Tr.K bersama anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan
di Dusun II Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah,
Jum,at (28/01/2022) sekira jam 17.00 WIB.
Setelah Melakukan
Penyelidikan dan didapat informasi yang Akurat Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda
Andri Novrialdi S.Tr.K bersama anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan
tindakan Kepolisian berupa penggeledahan badan dan sekeliling rumah yang diduga
Pelaku.
Di dapat barang
bukti berupa 2 (dua) bungkus karton berlakban cokelat kemasan 1 kg berisi daun
dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus karton berlakban
coklat kemasan 1/2 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis
ganja, 13 bungkus karton berlakban hitam kemasan 1 ons berisi daun dan batang
kering diduga narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik asoy warna putih berisi
daun dan batang kering “ Kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Dan Pelaku
yang berhasil kita Tangkap Samsul Bahri (34) warga Dusun II Indra Putra subing
Rt 002 Rw 002 Kec Terbanggi besar Lampung Tengah, dan ganja tersebut baru
dibelinya “ Katanya.
Selanjutnya
Pelaku Samsul Bahri berikut barang Buktinya kita bawa ke Polres Lampung Tengah,
guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Samsul Bahri kita Jerat dengan
Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara,“ tegas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas lt)


Comments