Kabid Propam Polda Lampung, Berikan Arahan dan Mitigasi Pencegahan Pelanggaran Disiplin
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kabid
Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. MH. Memberikan arahan
dan mitigasi pencegahan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri kepada
seluruh personel Polres Lampung Utara di Aula Mapolres Lampung Utara, pada
Sabtu (29/01/2022).
Adapun dalam
kegiatan ini, turut dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail
beserta seluruh jajarannya.
"Hari
ini, kami memberikan arahan dan mitigasi pencegahan pelanggaran disiplin dan
kode etik Polri kepada seluruh personel Polres Lampung Utara," kata Kabid
Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan.
Dalam
arahannya, Mohamad Syarhan menekankan, agar seluruh personel dapat menjalankan
tugasnya dengan baik dan tidak ada yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.
"Jangan
ada personel kita yang menggunakan atau mengedarkan narkoba. Jangan ada yang
menyalahgunakan senjata api (Senpi). Jangan ada yang membacking judi dan
narkoba serta tindak pidana lainnya," tegasnya.
Selain itu,
Syarhan juga menegaskan, kepada petugas jaga tahanan, agar tidak ada
barang-barang yang dilarang di dalam ruang tahanan, anggota tidak ada
memfasilitasi tahanan, tidak ada anggota yang menjual narkoba kepada tahanan,
melakukan perkosaan terhadap tahanan wanita, dan selalu melakukan pemeriksaan
terhadap barang bawaan pengunjung besuk.
"Makanan
yang di bawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar di data cek identitas,
dilaukan geledah barang bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar di periksa
secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, agar dalam memeriksa tahanan
dengan body system, tidak ada yang membawa senpi atau sangkur. Kemudian pada
saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa
waktu penahanan serta pengisian papan daftar tahanan," paparnya.
Lebih lanjut,
kepada seluruh personel, agar menggunakan seragam Polri (Gampol) sesuai dengan
perkap 12 tahun 2021 pengganti perkap 06 tahun 2018.
"Tidak
ada Gampol yang ngarang-ngarang, pada saat menggunakan gampol rambut rapih
sesuai ketentuan. Kemudian dalam menggunakan medsos, agar digunakan untuk hal
yang baik, tidak ada anggota yang main medsos tiktok menggunakan Gampol Polri,"
lanjutnya.
Di akhir
arahannya, Syarhan menyampaikan, agar tidak ada anggota yang berkunjung ke
tempat hiburan mabuk, ribut dan mengeluarkan tembakan di tempat hiburan.
"Tidak
ada anggota yang menggunakan Kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk
pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB, tidak ada anggota
yang menjadi donatur dan penampung kendaraan hasil curian," tandasnya.
Kemudian,
untuk seluruh personel Polres Lampung Utara agar dapat bijak dalam bermedia
sosial.
Dalam hal
ini, tambah Syarhan, bagi seluruh anggota agar dalam melakukan penertiban
pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan.
"Kita
juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI dan harus selalu
menjaga hubungan baik dengan insan Pers. Jika ada permintaan konfirmasi dari
Pers agar dijawab," imbuhnya. (ida/rls)
Comments