Kapolres Yudy Chandra Erlianto Ekspos Keberhasilan Jajaran Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM)–Polres Lampung Timur melakukan ekspos tentang keberhasilan di jajaran Polres Lampung Timur mengungkap berbagai kasus, yakni berupa tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan pemberatan (curat) serta kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sukadana. Ekspos diselenggarakan di Mapolres Lampung Timur, Selasa (13/3/18).
Pada kesempatan ini Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.I.K. M.H menyampaikan untuk kasus penyalahgunaan pada hari Senin (12/3/2018) sektar pukul 16.30 WIB, ketiga tersangka diamankan karena kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dipimpin langsung Kabag Ops Kampol Ujang Supriyanto, S.E dan Kasat Narkoba Iptu Abadi, S.E bersama anggota lainnya Polres Lampung Timur menangkap 3 tersangka yakni, SYN (53) Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, DRI (48) Desa Manggilan Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, JDI (24) Blok A6 LK II RT 4 Rajabasa Permai Bandarlampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto S.I.K M.H didampingi Waka Polres Kompol Rahmadi Asbi S.E dan Kabag Ops Kampol Ujang Supriyanto S.E, menjelaskan, dalam penangkapan ini kami sebagai pihak kepolisian (Polres Lampung Timur, red) telah berhasil mengamankan 12 barang bukti diantaranya 2 paket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, 5 (lima) bungkus plastik bening diduga bekas bungkus Narkotika jenis sabu, 2 buah timbangan eletrik, uang tunai sebesar Rp1.250.000.
Lanjut Kapolres, serta BB 1 bungkus plastik bening berisi 17 paket sabu dengan berat bruto 3,53 gram, 1 bungkus plastik bening berisi 7 paket sabu dengan berat bruto 3,13 gram, 1 bungkus plastik bening berisi 7 butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau, 1 bungkus plastik bening berisi 1 butir pil ekstasi warna coklat, 1 pucuk senjata api rakitan berikut 4 buah amunisi aktif dan 3 butir selongsong, 1 buah alat hisap, 2 bungkus plastik bening sisa pakai, 1 buah korek api gas, 3 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah handphone Samsung.
Ketiga Pelaku ditangkap di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu Kapolres Lampung Timur, membeberkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sukadana, yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2017 lalu.
Namun pada hari Minggu (11/3/2018) sekira jam 23.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Sukadana dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukadana Kompol Tolib dan dibantu Polsek Bakam Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
”Sebagai pelaku JU (36) warga Dusun Tulung Manggus Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, kita berhasil amankan di daerah Bangka Belitung,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, kasus pembunuhan ini dilakukan bersama rekannya SAS, namun saat ini rekan pelaku sedang menjalani hukuman di LP Rajabasa,
Kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sopari. Kedua pelaku yang sebelumnya merasa iri dan sakit hati dengan korban kemudian merencanakan pembunuhan, dengan cara kedua pelaku sebelumnya menginap diperkebunan sawit selama 9 malam untuk mencari tempat dan waktu yang tepat untuk melakukan perbuatannya. Pada hari Kamis (15/6/2017) sekira jam 23.45 WIB korban melintas seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, lalu kedua pelaku bersiap-siap dengan cara bersembunyi di balik pohon kelapa sawit sambil menenteng lempengan besi yang sudah disiapkan oleh kedua pelaku, begitu korban melintasi jalan yang sudah dihalangi oleh pelaku menggunakan pelepah sawit, batang singkong dan ranting jati korban turun dari sepeda motornya untuk menyingkirkannya, ketika korban sedang menyingkirkannya kedua pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak 2 kali menggunakan lempengan besi sehingga korban langsung terjatuh. Setelah itu korban berusaha berdiri dan melawan pelaku namun pelaku langsung memukul korban dari belakang dibagian leher, sehingga korban terjatuh lagi kemudian kedua pelaku langsung memukuli korban secara berulang-ulang melihat korban sudah tidak berdaya. Kedua pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri.
Sementara itu anggota Tekab 308 Polsek Sukadana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek mendapat informasi jika pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bangka lalu tim dengan dibantu oleh anggota Polsek Bakam Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku.
”Untuk barang bukti yang digunakan kedua pelaku yakni 1 helai celana jeans warna biru dongker, sedangkan BB yang lainnya sudah disita dalam berkas tersangka SAS yang sudah diamankan terlebih dahulu, saat ini pelaku sudah mendekam di LP Rajabasa,” ungkap Kapolres. (ynt/ded)
Comments