Polsek Sukarame Amankan 4 Pelaku yang Diduga Tersangka Kasus Pengeroyokan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Prasetyo Sudewo, warga Jln. Dusomuko Gg Pelita Sawah brebes yang menjadi Korban
pengeroyokan ahirnya bisa bernapas legah setelah 4 orang yang di duga pelaku
pengeroyokan dirinya berhasil di amankan oleh Polsek Sukarame.
Adapun identitas ke empat pelaku adalah berinisial
SI, (28) warga Sukabumi Bandar Lampung, DK (28) Warga Kel. Sukamaju Teluk
Betung Timur Bandar Lampung, SE (24) Warga Jl. Urip Sumoharjo Gg Bintara I Kel.
kalibalau Kencana kec. Kedamaian Bandar lampung, WP (23) warg Jl. P. Singkep
Gg. Pinang kel. Sukarame Kec. Sukarame Bandar Lampung.
Kapolresta
Bandar lampung kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili Kapolsek Sukarame
Kompol Warsito, di dampingi Kasihumas Brika Hermansyah mengatakan, kejadian itu
pada hari kamis malam tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib di Jln. P.
legundi Sukarame.
Kompol
Warsito mengatak, menurut keterangan pelaku “penyebab kejadian pengeroyokan di
awali adanya perselisihan pelaku SI dengan
korban dan masih memiliki dendam sehingga SI (28) mengajak DK (28), SE
(24) dan WP (23) untuk membalas dendam,“ ujar Warsito saat Konferensi Pers, Senin
(31/1/2022).
Kapolsek
menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban
oleh Empat orang pelaku dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor mencari
keberadaan Korban, setelah ketemu para pelaku langsung mencegat korban yang
sedang mengendarai sepeda motor sendirian, saat itulah satu pelaku turun dari
motor langsung memukul kepala korban dengan pipa besi, pelaku lain memukul dengan gitar dan tangan kosong sehingga korban jatuh tersungkur di tanah dan
para pelaku tetap memukuli, setelah korban tidak berdaya dan tidak sadarkan
diri para pelaku langsung melarikan diri.
Akibat dari
Pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang,
punggung luka memar, tangan kanan lecet setelah kejadian korban di rawat di RS
bhayangkara dan RS. Urip Sumoharjo dan akan di lakukan tindakan Operasi karna
ada pendarahan di otak.
“Iya
beruntung ketika itu ada warga yang cepat mengetahuinya dan melaporkan kejadian
tersebut kepihak kepolisian yang ahirnya berkat keterangan saksi saksi dan
petunjuk CCTV berhasil mengetahui cirri-ciri pelaku dan kemudian berhasil
mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berinisial SI dan DK sementara 2 pelaku
lainnya masih DPO.
Warsito
mengatakan, para pelaku di tangkap 3 jam setelah kejadian yaitu hari jumat
tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib di satu tempat yg sama yaitu di
Jl. Sukarno Hatta simpang empat lampu merah Sukarame, lalu kedua tersangka di
bawa oleh Unit reskrim Polsek Sukarame berikut barang bukti berupa 1 (satu)
buah tiang kipas angin warna hitam, 1 (satu) buah gitar Akustik, 2(dua) buah
helm warna kuning, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru BE 3613 BN,
1 (satu) buah tas ransel warna abu abu, 1 (satu) Flashdisk berisi rekaman CCTV.
Dan hasil
dari pengembangan 2(dua) orang tersangka
yang sudah di tangkap terlebih dahulu, ahirnya pada hari Sabtu tgl 28 januari
2022 sekira pukul 02.00 Wib di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 (dua)
orang DPO yang berinisial SE (24) dan WP (34) di Jl. P. Singkep Gg Pinang kel.
Sukarame kec. Sukarame Bandar Lampung selanjutnya
“Mereka di tetapkan sebagai tersangka karna terbukti
melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang atau
melakukan pengeroyokan yang mana sesui pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun
Penjara,” ujarnya. (ida/rls)
Comments