Kasat Narkoba Konfrensi Pers Terkait Ungkap Kasus 3,6 Kg Sabu di Terbanggi Besar.
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK didampingi KBO Sat Res Narkoba
Iptu Admar, Kanit Opsnal Sat Res Narkoba
Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali
melaksanakan Konfrensi Pers terkait ungkap kasus 3,6 Kg Sabu di dusun II
Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Senin
(31/1/22) pukul 13.30 Wib.
Kasat
menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun II Kampung
Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar tersebut sering terjadi transaksi
narkoba.
Kemudian
Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K bersama anggota melakukan
penyelidikan dan didapat informasi Akurat langsung melakukan tindakan
Kepolisian berupa penggeledahan badan dan sekeliling rumah yang diduga Pelaku
penyalahgunaan Narkoba. Jum’at (28/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Pada saat
penggeledahan didapat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus karton berlakban
cokelat kemasan 1 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis
ganja, 1 bungkus karton berlakban coklat kemasan 1/2 kg berisi daun dan batang
kering diduga narkotika jenis ganja, 13 bungkus karton berlakban hitam kemasan
1 ons berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 kantong
plastik asoy warna putih berisi daun dan batang kering “ Kata Yofi.
Pelaku
berinisial SB (34) warga Dusun II Indra Putra subing Rt 002 Rw 002 Kec
Terbanggi besar Lampung Tengah berhasil
kita amankan dirumahnya berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung
Tengah guna dilakukan pengembangan, “tambahnya.
Pelaku SB
kita Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun
Penjara“ Tegas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK. (ida/humas lt)


Comments