Sebanyak 2.452 Ekor Burung Liar Berhasil Diamankan KSKP Bakauheni
OTENTIK (LAMSEL) –
Jajaran Kepolisian Sektor Khusus
Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan sebanyak 2.452 ekor burung
liar, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 00
30 wib di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ribuan ekor
burung liar yang diangkut menggunakan kendaraan Toyota Innova dengan plat nomor
B 2369 UBH oleh Alfonso Afoan Kolho (42)
warga Jl. Pematang Jaya Gg. Sidomakmur RT/RW 001/000 Kelurahan Sidorejo
Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Saat
dilakukan pemeriksaan diakui bahwa burung berbagai jenis yang dikemas dalam
85 (delapan
puluh lima) buah box keranjang plastik warna putih dan 15 (lima belas) buah
kardus kecil warna coklat tersebut,
diangkut dari Kios Sukip yang berada di Jambi, dan akan dikirim ke Kios burung saudara
Misbah, yang berada didaerah Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Sedangkan
ribuan burung tersebut dibeli seharga Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta
tujuh ratus ribu rupiah) yang baru dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta
rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar di lokasi apabila sudah sampai dirumah
pemesan di Jakarta Barat.
Kepala KSKP
Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH, MM mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH MSi,
Selasa (1/2/2022) membenarkan bahwa saat jajarannya melakukan
pemeriksaan di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pihaknya berhasil
mengamankan sebanyak 2.452 ekor burung liar, yang diangkut dengan mobil Innova dengan plat nomor B 2369 UBH yang
dikemudikan oleh Alfonso Afoan Kollho (42) warga Lubuk Linggau Sumatera
Selatan.
Kepada
petugas, pengangkut mengaku bahwa burung
liar tersebut rencananya akan dikirim ke Kios Burung milik Misbah yang berada
di Kebun Jeruk Jakarta Barat, " Tuturnya.
Burung-burung
liar tersebut dijual oleh Sukip warga Jambi dengan harga Rp. 24.700.000 dan baru dibayar sebesar Rp. 6 juta,
sedangkan sisanya akan dibayar saat sampai ditujuan pengiriman.
Kepala KSKP
Bakauheni menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar yakni, Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU
RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (KSDAE)
Pasal 88
huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan. " Ungkapnya
Sedangkan
barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 85 (delapan puluh lima) buah box
keranjang plastik warna putih dan 15 (lima belas) buah kardus kecil warna
coklat dengan jumlah satwa jenis burung sejumlah 2.452 (dua ribu empat ratus
lima puluh dua) jenis ekor burung dengan rincian :
300 (tiga
ratus) ekor Burung Pleci, 300 (tiga ratus) Burung ekor Ciblek, 1.200 (seribu
dua ratus) ekor Burung Jalak Kebo
,275 (dua
ratus tujuh puluh lima) ekor Burung Glatik,124 (seratus dua puluh empat) ekor
Burung Jalak Kapur, 180 (seratus delapan puluh) ekor Burung Kolibri
Ninja/Konin, 510 (lima ratus sepuluh) ekor Burung Trucuk, 60 (enam puluh) ekor Burung Poksai Mandarin,
45 (empat puluh lima) ekor Burung Srigunting Abu-abu, 20 (dua puluh) ekor
Burung Platuk Bawang, 41 (empat puluh satu) ekor Burung Kinoi, 7 (tujuh) ekor Burung Cucak Ranting, 15
(lima belas) ekor Burung Kapodang, 5
(lima) ekor Burung Rambatan, 2 (dua)
ekor Burung Cucak Kopi, 1 (satu) ekor
Burung Sikatan Krongkongan Putih, 1 (satu) ekor Burung Brinji.
Serta 1
(satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna Silver dengan Nopol B 2369 UBH
yang tidak dilengkapi dengan dokumen/surat yang syah. "
Selanjutnya
pihaknya meminta keterangan dari pengangkut,
Koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni, Koordinasi dengan
BKSDA Lampung, serta melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
" tutupnya. (ida/humas)
Comments