Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pringsewu Disahkan
OTENTIK (PRINGSEWU) – Pemerintah
Kabupaten Pringsewu bersama DPRD setempat mensahkan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu. Pengesahan Perda tersebut melalui Rapat Paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung DPRD setempat, Rabu
(02/02/2022).
Wakil Bupati
Pringsewu Fauzi membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan
tujuan disusunnya Perda tersebut selain untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah berupa Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan
Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan keuangan, juga sebagai tindak
lanjut PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Amanat
Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah. "Perubahan mendasar, tidak hanya pada aspek perubahan struktur
APBD, namun juga diikuti dengan cut off prosses dari penyusunan anggaran dan
penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggungjawab pada masing-masing pelaku
pengelola keuangan secara proporsional", katanya.
Konsep dasar
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu, kata
bupati, adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pengaturan pengelolaan
keuangan daerah, serta memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan
keuangan daerah yang baik dengan prinsip transparansi dan akuntabel dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar (clean and
good governance). "Disahkannya Perda tersebut juga merupakan bukti nyata
dari kerja keras anggota legislatif melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah
(Bapemperda) yang telah melaksanakan koordinasi dan hearing dengan perangkat
daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam
suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga", ujarnya.
Bupati
Pringsewu berharap Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini akan dapat
membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
(*/ida)
Comments