Pihak Keluarga Korban Pertanyakan Soal Pertanggung Jawaban Pengemudi R6 Mitsubishi BE 8365 UP
OTENTIK (TANGGAMUS) – Lakalantas
Polres Tanggamus beberapa waktu lalu
yang terjadi di Dusun Telung kuya desa
Banjar Manis, kecamatan Cukuh Bapak, kabupaten Tanggamus yang mengakibatkan
hilangnya satu korban jiwa NA (10 Th ) yaitu warga setempat, terus menuai
kritik dan pertanyaan dari pihak keluarga korban soal pertanggung jawaban
pengemudi R6 Mitsubishi Dum Truck
COLTDIESEL bernopol BE 8365 UP yang dikemudikan HN ( 33 Th ) Maupun dari pihak Perusahaan
Pasalnya,
Peristiwa tersebut Dilatar belakangi Sebuah Proyek pembangunan Jalan yang ada
di kecamatan tersebut, lalu lalang Kompoi mobil pengangkut Seplit Ugal-ugalan
Sehingga Terjadi Peristiwa Tertabrakan
Tersebut. sampai saat ini keluarga korban melalui Salah satu kuasa hukumnya
Qistosi, S.H.,CM Yang Tergabung Dalam
kantor HUKUM ENDY MARDENY, S.H.,M.H. DAN
PARTNERS mengatakan belum ada itikad
baik atau tanggungjawab dari supir ataupun dari pihak perusahaan tersebut.
Bahkan pelaku lakalantas yang merenggut satu korban jiwa itu masih bisa
berkeliaran bebas dengan status yang belum jelas dari pihak kepolisian
setempat.
Qistosi Yang
sapaan akrab nya Bang Tobek menilai
prihal penanganan kasus lakalantas itu sangat lambat yang dilakukan oleh unit
lakalantas Polres Tanggamus. Karena menurutnya, terhitung sejak 23 Desember
2021 sampai saat inipun masih dalam tahapan Lidik, yang seharusnya proses
tersebut sudah berstatus yang jelas bagi pelaku atau supir.
"Kami
selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan
profesional menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi Yang Tidak- tidak
dari masyarakat , dikarnakan perkara
itu tak kunjung Kejalasannya ," ujar Qistosi Rabu (2/2/2022).
Sambung
Qistosi, selain soal Lakalantas, ada satu perkara lainnya dalam peristiwa
tersebut yang mana telah terjadi kesalahpahaman dilakukan oleh Paman korban
terhadap Kanit Intel Cukuh Balak.
"Kesalahpahaman
itu adalah reaksi Paman korban yang menonjok Kanit Intel karena disangka
sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itupun hanya
sekali," katanya.
Namun,
kesalahpahaman tersebut dengan sangat cepatnya berbuntut status tersangka
bahkan sudah Di tahan Di rutan Polres Tanggamus. Sedangkan inti dari pokok Kausalitas dari perkara itu sampai saat ini
ujungnya masih tidak jelas.
"Reaksi
yang dilakukan Paman korban itu kan buntut dari peristiwa Lakalantas. Menurut
saya, sangat manusiawi seorang Paman emosi ketika melihat keponakannya
meninggal ditempat karena tertabrak mobil," Dan juga tidak ada Yang responsip Terkait
Peristiwa itu baik aparat yang terkait ataupun lainnya , terang Qistosi yang
juga Kepala Biro Hukum dan Ham Karang Taruna Provinsi Lampung.
Sambung dia,
seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini Lakalantas polres Tanggamus juga bisa bertindak cepat terhadap peristiwa
inti dari kasus itu. Yang mana saat ini pihak keluarga korban terus
mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus itu dan apa pertanggungjawaban
serta hukuman bagi supir atau pihak perusahaan.
Kerna selaian mereka kehilangan Satu Nyawa dari keluarga Meraka, mereka
juga Kehilangan om dari almarhum Yang sekarang Mendekam di rutan Polres
Tanggamus.
"Kami
sangat berharap, pihak kepolisian setempat agar bisa bersikap Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sesuai dengan apa yang sudah menjadi
himbawan dari Kapolri," pungkas Qistosi.
Terpisah,
Kuswanto, Kanit Lantas Polres Tanggamus saat dikonfirmasi mengenai kasus
tersebut mengatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan.
"Hari
ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,"
ucap Kuswanto, (2/2/2022).
Sambung dia,
setelah pemanggilan itu, nantinya kami akan melakukan rekonstruksi peristiwa
Lakalantas tersebut.
"Terkait
sanki atau hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, kami belum bisa mengatakan
karena ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya. (ida.rls)
Comments