Edarkan Ribuan Butir Kapsul Ilegal, Seorang Wanita Diamankan Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Edarkan
belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, seorang
wanita berinisial NSB diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda
Lampung, Rabu (2/2/2022).
Direktur
Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui
Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya mengatakan, petugas mengamankan NSB
kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan
kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki
perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Dari
tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol
30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu
pelangsing tanpa merk," kata Catur Prasetya.
Selain itu,
petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang
berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200
butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan
dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.
Setelah
diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul
tersebut sejak tahun 2020.
"NSB
mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang
dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan
SHOPEE," ungkapnya.
Lebih lanjut,
Catur menyampaikan, saat ini pihaknya
sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
"Kita
akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Akibat
perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan
ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)," imbuhnya.(ida/penmas)
Comments