Residivis Ketangkap saat Melakukan Pencurian oleh Anggota Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Apes Benar yang
dialami oleh Pelaku Pencurian di warung saat melakukan Aksinya ditangkap Anggota Reskrim yang melaksanakan Patroli
Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Pelaku berinisial AS Alias Mat Pelor (44)
Warga Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar
Lampung Tengah, ditangkap di Tkp Lk V A Rt 02 Rw 09 Kel Yukum Jaya Kec
Terbanggi Besar, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Menurut
Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, S.H, S.I.K, Ketika
Anggota Reskrim melaksanakan Patroli Malam cegah 3 C, ketika di perjalanan di
Jln lintas sumatera Kel Yukum jaya melihat 1 unit sepeda motor berada di
pinggir jalan tepat didepan warung milik korban, dan melihat Lampu warung dalam
keadaan mati namun pintu terbuka.
Selanjutnya
Anggota langsung mendatangi warung tsb, ketika sudah dekat dengan warung
korban, salah satu pelaku langsung naik sepeda motor pelaku dan melarikan diri,
kemudian Anggota langsung memeriksa kedalam warung dan melihat pelaku AS Als
Mat Pelor sedang berada didalam warung dan hendak melarikan diri, Pelaku
berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit Laptop merk
Toshiba warna hitam berikut tas laptop milik korban, 1 (satu) buah tas pinggang
warna biru milik pelaku, 1 (satu) buah
obeng milik pelaku, 1 (satu) buah gagang kunci leter T dan anak kunci leter T
milik pelaku, 2 (dua) buah kunci sepeda motor milik pelaku, 1 (satu)
buah kunci L milik pelaku serta 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam
milik pelaku.” Kata Tatang.
Kemudian
Korban kita hubungi yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat
tinggalnya, Korban Ricard AP warga Lk V A Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, langsung
datang dan melihat warung telah di Bobol Oleh Pelaku.
Dan Cara
pelaku AS Als Mat Pelor masuk kedalam Warung
Korban dengan merusak gembok dan mencongkel rolling door, masuk kedalam
warung dan mengambil Laptop dan Pelaku Satuntya Lagi ( DPO ) menunggu didepan
warung sambil mengawasi keadaan sekitar warung, kejadian Kamis (03/02/2022, sekira
pukul 01.30 WIB. “ tambahnya.
Lebih
Lanjut Pelaku AS Als Mat Pelor merupakan
residivis dalam perkara 365 KUHP dan perkara Narkotika, dan Pelaku satunya lagi
masih kita Kejar”
Pelaku AS Als
Mat Pelor Berikut barang Buktinya Kita bawa Ke Polsek terbanggi Besar, Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS Als Mat Pelor kami Jerat Dengan
Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara. “
Tegas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, S.H, S.I.K. Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si “ demikian
tutupnya. (ida/humas lt)
Comments