Gubernur Arinal Djunaidi Minta Tetap Jaga Keseimbangan Kawasan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi mengikuti kegiatan penyerahan SK Kehutanan Adat, SK
Hutan Sosial (SK HIjau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agaria (SK Biru/Tora) oleh
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual di Mahan Agung, Rumah Dinas
Gubernur Lampung, Kamis (3/2/2022).
Penyerahan
Sertifikat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Desa Simangulampe, tepatnya
di kampung halaman Raja Sisingamangaraja, Kecamatan Bakkara, Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara
Pembagian Sertifikat
ini juga diikuti dan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Di Provinsi
Lampung penyerahan sertifikat dilakukan oleh Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI.
Menurut
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar, pada hari
ini dilakukan penyerahan sertifikat Kehutanan secara serentak di 19 Provinsi
Se-Indonesia, dimana di Provinsi Lampung diserahkan 66 SK Kehutanan Sosial
dengan luas lahan 11.309,87 Hektar yang meliputi 6 UPTD KPH, yakni Batutegi, Gedong Wani, Gunung Balak,
Pesawaran, Tahura Wan Abdul Rahman, Way Pisang.
Kawasan Hutan
Negara di Provinsi Lampung berdasarkan SK. Menhutbun No. 256/Kpts-11/2000
memiliki luas: 1.004.735 Hektar (28,45% luas wilayah).
Presiden Joko
Widodo dalam arahannya mengimbau kepada masyarakat penerima SK untuk segera
memanfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin.
"Segera
manfaatkan, jangan sudah diberikan tidak diapa-apain, tanami dengan 50% pohon
berkayu, 50% sisanya bisa ditanami tanaman semusim, bisa jagung, kedelai, padi
hutan, buah-buahan, atau kopi," ucap Presiden
"Mohon
betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif jangan dipindah tangankan.
Dikelola dengan baik, kalau sudah produktif nanti bisa ditingkatkan menjadi hak
milik, namun jika ditelantarkan akan saya cabut," tegas Jokowi.
Sementara itu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai mengikuti kegiatan, dalam keterangannya
menyatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden RI, dengan adanya penyerahan
sertifikat ini agar fungsi hutannya berjalan namun memiliki nilai ekonomi bagi
masyarakat.
"Ini
upaya kita supaya fungsi hutannya jalan tetapi ada upaya memfungsikan
nilai-nilai ekonomi, misalnya hutan produksi ditanam pohon tapi diberikan jarak
agar bisa ditanam tanaman pangan yang menghasilkan. Hutannya terjaga,
masyarakat meningkat pendapatannya," ucap Gubernur.
"Tapi
yang di dalam Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Nasional, saya harap dari
Kementerian tetap konsisten membentuk zona-zona, seperti zona pemanfaatan, zona
pendidikan, dan zona inti agar dapat menciptakan keseimbangan kawasan,"
Tegas Gubernur. (ida/kominfotik)
Comments