Dukung Kualitas Belanja APBD, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DR
OTENTIK (JAKARTA) –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mampu
mengoptimalkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Langkah ini sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Pelaksana
Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus
Fatoni menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan
Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap
kualitas belanja APBD.
Adapun
permasalahan itu seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama
pada kabupaten/kota. Selain itu, masih adanya perbedaan nomenklatur program dan
kegiatan yang dapat didanai dengan DBH-DR sesuai Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) dengan nomenklatur dan kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri).
“Terhadap
berbagai permasalahan yang ada, pemerintah telah mengambil langkah-langkah
dalam mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara
kunci pada webinar seri keempat yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina
Keuangan Daerah (Keuda) dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam
Mendukung Kualitas Belanja pada APBD”, Kamis (3/2/2022).
Fatoni
menjelaskan, upaya mengatasi permasalahan itu, seperti melalui Permendagri
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang
salah satunya mengatur belanja daerah. Tak hanya itu, terkait penggunaan DBH-DR
Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi.
PMK tersebut
perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan
melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Di sisi lain,
lanjut Fatoni, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri
telah melakukan berbagai ikhtiar. Upaya itu seperti pada 2021 melalui Surat
Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda, tanggal 7 April 2021, tentang Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Hal itu berdasarkan Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
Selain itu,
pada 2022, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan pemetaan Inventarisasi
dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBH-DR. Selanjutnya, hasil pemetaan
itu akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
“Perlu kami
informasikan bahwa dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan
surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota tentang hasil pemetaan (mapping)
tentang DBH-DR sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan
penganggaran DBH-DR pada APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Fatoni.
Fatoni
berharap, berbagai upaya tersebut dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung
kualitas belanja APBD. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan diberikannya
DBH-DR kepada Pemda. (herman IT)
Comments