Kapolda Lampung Buka Pembekalan Jurnalistik bagi PJU dan Kapolres
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Polda Lampung menggelar acara pembekalan kejurnalistikan bagi pejabat utama dan
para Kapolres/ta Jajaran di ruang vicon Mapolda Lampung, Kamis (3/2/2022) pagi.
Kegiatan
tersebut di buka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Hendro mengatakan, ikuti dengan baik materi
pembekalan jurnalistik yang akan di sampaikan oleh pemateri, kedepan tantangan
Polri akan semakin berat.
"
Diharapkan para pejabat kapolres, melalui pembekalan ini mendapatkan
pengetahuan tentang bagaimana memanajemen media dengan sebaik-baiknya,"
ujar Hendro.
Selain itu
dengan pembekalan ini, para pejabat di Polda Lampung dapat mengetahui tentang
hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang
bertugas, apalagi dalam menghadapi tahun politik sekarang ini tentunya banyak
berita-berita hoax.
"Jurnalis
mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi wartawan juga
harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat
diterima," imbuhnya.
Sementara
Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain didampingi ahli pers
Donald Sihotang menilai kemerdekaan pers menjadi salah satu aspek yang
menciptakan demokrasi. Untuk itu profesi jurnalis dijamin dalam UU Pers No. 40
tahun 1999 dan Pasal 28F UUD 1945.
Hal itu
tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi dan kebebasan
mengeluarkan pikiran.
"Demokrasi
tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan pers. Tanpa pers yang merdeka, tidak
akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya, tanpa demokrasi tidak akan ada
kemerdekaan pers," kata Iskandar, saat memberikan sosialisasi hukum pers,
Undang-undang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers lainnya,
kepada Kapolres dan pejabat utama Polda Lampung yang baru di lantik.
Menurut
Pemipin Redaksi Lampung Post itu, Hukum Pers diatur dalam Pasal 18 UU No.40
Tahun 1999 tentang Pers. Aturan itu mengancam bagi setiap orang yang sengaja
menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun
atau denda Rp500 juta.
Sementara,
bagi perusahaan pers yang melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan
2, serta Pasal 13 bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta
"Ada
pula persoalan sengketa pers. Masalah itu muncul karena ketidakpuasan satu
pihak dari pemberitaan di media. Dari skala kecil, seperti typo yang cukup
ralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus
Diselesaikan
melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan
Pers," ujarnya.
"Jurnalis
mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi, wartawan juga
harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat
diterima," ujarnya. (ida/penmas)
Comments