Gubernur Meminta OPD Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Berpedoman Regulasi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Menindaklanjuti
Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait percepatan pengadaan barang
dan jasa, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, meminta seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan
baik dan benar berpedoman regulasi
Pernyataan
Gubernur Arinal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Fahrizal Darminto, sekaligus membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan
Barang dan Jasa Provinsi Lampung, bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu
Bandar Lampung, Jum'at (04/02/2022)
Dalam
Kegiatan yang dihadiri seluruh kepala OPD Provinsi Lampung tersebut, Gubernur menambahkan, ini merupakan
implementasi dari Rapat Evaluasi Program Strategis yang dilaksanakan oleh
Kemendagri pada tanggal 24 Januari 2022, dihadiri oleh Gubernur,
Bupati/Walikota dan DPRD se Indonesia, yang arahannya adalah bahwa seluruh
daerah harus melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa.
Percepatan
ini, kata dia, sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan waktu dengan tepat
dalam proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung di tahun 2022,
sehingga dapat meningkatkan mu?u dan kualitas Pembangunan Daerah.
Perlu saya
ingatkan kembali, bahwa berdasarkan Perpres 12 tahun 2022 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan
untuk
menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek
kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Selanjutnya
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; Meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan
mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.
"Kita
dituntut untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan Jasa jasa dengan baik
dan benar berpedoman regulasi yang ada dan berdasarkan kepada tujuan yang
diharapkan," kata Gubernur yang disampikan Serdaprov.
Percepatan
Pengadaan barang/jasa tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak roda
perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas - luasnya,
memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk melakukan usaha.(ida/kominfotik)
Comments