Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN
OTENTIK (JAKARTA) – Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan
penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku
Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan
terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan
tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi
total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi
dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/2).
Dedi
menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka
pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu
untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya
bukti permulaan yang cukup.
"Prinsipnya
sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan
pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir.
Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol
Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019
(Covid-19)," ujar Dedi.
Menurut Dedi,
dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum
pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.
"Beberapa
pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih
mendalam," ucap Dedi.
Disisi lain,
kata Dedi, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan
pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest
penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan
PHRI.
Kemudian,
Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina
dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
"Melakukan
tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," tutup Dedi.
(ida/rls)
Comments