Tegas, Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina
OTENTIK (JAKARTA) – Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak
segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini
sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti
perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dedi
menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan
pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
"Tim
sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan
berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas
covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya
adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang
karantina," kata Dedi dalam acara Polri TV, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Hingga kini,
kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam
proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik
tak segan menetapkan tersangka.
"Siapa
saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir
akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Dedi
menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya
blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara
Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Disitu
blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan
kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya
karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," katanya.
Untuk
meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah
melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan
perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI
melakukan pengawasan secara konvensional.
Terkait
dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini
secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba
hingga ke lokasi karantina.
Beberapa
lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas
Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup
efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.
"Saat
ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan
manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di
lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan
terjadi," katanya.
Ia pun
menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini,
dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa
lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.
Bahkan,
aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari
lokasi karantina. "Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada
peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang
tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," ujarnya.
Namun, ia
mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan
internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil.
Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang
yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina
sehingga tak bisa terlacak.
"Untuk
itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,"
katanya.
Dalam
kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di
tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat
ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
"Ada
berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang
wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan
itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih
tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.
Tak lupa,
Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol
kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di
luar ruangan dan menghindari kerumunan.
"Satgas
akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa
dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan
kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," katanya. (ida/rls)
Comments