Polsek Tanjung Karang Timur Amankan Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan Berat
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Arif
Susanto (21) Warga Kel. Suka Bumi Indah Kec. Suka Bumi Bandar Lampung, yang
menjadi korban penganiayaan oleh tersangka R (22) Th, warga Kel. Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Bandar
Lampung, kini korban di rawat di RS. Hermina Bandar Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsel Tanjung Karang Timur Kompol Doni
Aryanto, S.H, S.IK, di dampingi Kasi Humas Polsek Tanjung Karang Timur Aiptu
Hendra Irawan mengatakan, kejadian itu pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022
sekira Pukul 11.00 Wib di Jln. Pangeran Antasari Kel. Kalibalau Kencana Kec.
Kedamaian Bandar Lampung, Ungkapnya.
Lebih lanjut
Doni menyampaikan, Pada hari Sabtu, (5-2-2022),
kejadian itu secara tiba tiba karna kesalah pahaman berujung dengan
Penganiayaan sehingga menyebabkan korban di larikan ke RS Hermina Bandar
Lampung guna mendapatkan perawatan secara Intensiv, Ujarnya.
Dari
keterangan saksi, awalnya pelaku dengan Korban mengobrol berdua di depan Dailer Honda Jln. Antasari Kali
Balau Kencana Bandar Lampung, selanjutnya terjadi kesalah pahaman antara pelaku
dan Korban mengenai waktu jaga giliran
di putaran jalan Antasari, menurutnya
korban sering lebih dari kesepakatan bahwa lama jaga hanya 30 menit
(setengah jam) saja setiap seorang.
Sehingga dari debat omongan tsb, pelaku marah dan jengkel kemudian pelaku
mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak semak yang ada di belakang
Depot Tambal Ban di seputaran tempat tersebut, selanjutnya pelaku langsung
mendekati korban yg sedang duduk dan langsung mengayunkan goloknya membacok
korban berkali kali (lebih dari 3 kali) hingga mengenai bagian bahu, lengan
kiri korban, kemudian saat itu korban langsung melarikan diri, sedangkan pelaku
langsung pergi, dan atas peristiwa tsb korban mengalami luka robek pada bagian
bahu kiri dan lengan sebelah kiri, lalu korban di larikan ke RS Hermina Bandar
lampung, dan salah satu keluarganya melapor ke Polsek Tanjung karang Timur,
kata Doni.
Berdasarkan
laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsel TKT melakukan penyelidikan
tentang keberadaan pelaku R (22) Th, dan hasil penyelidikan tersebut, pelaku
berhasil di lakukan penangkapan di daerah Labuhan Ratu Bandar Lampung, pada
hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 sekira Pukul 22.00 Wib selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti
berupa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa Golok, di amankan dan di bawa ke
Polsek TKT guna di lakukan proses lebih lanjut, jelasnya.
Akibat
perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 354 KUHP yo. Pasal 351 ayat (2)
KUHP, dengan ancaman Pidana penjara
paling lama 8 (delapan) Tahun, tutupnya. (ida/rls)
Comments