Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan
OTENTIK (JAKARTA) –Sejumlah
ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria
Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat
resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat
dipidana.
Ahli pidana
Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud
memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam
rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.
Menurut
Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan
pendapat pada saat rapat resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki
yaitu hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Hal ini
diatur dalam pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Disisi lain,
ahli pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan
Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan yang diatur
dalam pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD.
"Pembuktian
materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena
maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak
perlu menggunakan bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah.
Diketahui,
Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan
masyarakat adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria
Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.
Alasannya,
pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III
DPR tidak dapat dipidana.
Direktur
eksekutif Lembaga Kajian Strategis
Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini
memiliki nuansa politik yang sangat
tinggi. Edi Hasibuan meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus
anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan
bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR.
"Harus
dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya
sebagai anggota Komisi III DPR dan kita
tahu sesuai Undang - undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal
20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3.“
Menurut pakar hukum Kepolisian Universitas
Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak
dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, dan atau pendapat yang
dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar
rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi
serta wewenang dan tugas DPR.
Sesuai Undang
- undang, menurut Doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.
"Hak
imunitas bukan sekedar norma yg ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut
pandangan kami sangat mutlak," kata dosen hukum pidana ini.
Menurutnya,
DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau
bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan
kepada pihak Kepolisian. (*/ida)
Comments