Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan
OTENTIK (JAKARTA) – Berbagai
kalangan mengaitkan kasus pernyataan anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus
ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.
Bahkan ramai
di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat
sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.
Namun, ahli
hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria
tidak dapat diproses secara hukum. "Sejak awal ini tidak bisa diproses.
Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya
yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya saat dihubungi di Jakarta,
Sabtu (5/2/22)
Doktor Ilmu
Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan
Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. "Ada UU 24 tahun 2009
tentang Bahasa, Bendera dan Lembang
Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan,
apalagi oleh para pejabat," katanya.
Kritikan
Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat.
Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta,
Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak
kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.
Hal lain,
menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi
sebagai anggota DPR. "Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi
oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan
karena pertimbangan politik," ujar Margarito.
Karena itu
menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini,
tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria
sudah benar dalam semua aspek.
"Saya
menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah
seharusnya begitu," ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini. (*/ida)
Comments