Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Ungkap Satu Orang Pelaku Curat di Kalianda, 3 Orang DPO
OTENTIK (LAMPUNG
SELATAN) – Team Anti Bandit
308 Polres Lampung Selatan, berhasil mebgungkap pelaku pencurian dengan
Pemberatan (Curat), Riski Apriansyah (23) di Rawa-rawa Kelurahan Kalianda
Lampung Selatan, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang
sempat terekam CCTV ini dan tercatat sebagai warga Desa Canti Kecamatan
Rajabasa ini, diamankan setelah pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan,
menerima laporan dari korban H. M.Yahya bin Samanik (63)
yang
beralamat di Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan
Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada, Senin tanggal 24 Januari
2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Atas kejadian
tersebut korban kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat masing-masing
dengan Plat Nomor BE 3450 FG warba Hitan dan BE 2603 DK warna Biru yang
dilakukan oleh para pelaku yang sebelumnya belum diketahui Identitasnya dengan
cara merusak pintu Garasi rumah, atas kejadian tersebut korban
mengalaminkerugian sebesar Rp. 34.000.000 (Tigapuluh Empat Juta Rupiah) dan
melaporkan ke Polres Lamsel.
Kasat Reskrim
Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel,
AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (7/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah
berhasil mengungkap tindak pidana Curat yang terjadi pada hari, Senin
(24/1/2022) sekitar pukuk 04.00 wib yang terjadi dirumah korban H.M.Yahya bin Samanik (63) yang beralamat di
Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelueahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan.
Atas kejadian
tersebut dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Plat Nomor BE 3450 FG
warna Hitan dan BE 2603 DK warna Biru yang dibawa oleh pelaku dengan cara
merusak pintu Garasi yang dilakukan oleh para pelaku yang sebelumnya belum
diketahui identitasnya, sehingga korban melaporkan kejadianya ke Polres
Lamsel," tuturnya.
Berdasarkan
laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian
melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (23) warga Desa Canti Kecamatan
Rajabasa Lamsel, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 18.00 wib di Kalurahan
Kalianda Lamsel.
Saat
ditangkap pelaku mengaku dalam melakukan
aksinya bersama tiga orang rekanya yang saat ini masih dalam pencarian pihak
kepolisian," ungkapnya.
Saat ini
pelaku RA (23)yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang
buktinya berupa 1(satu) Unit Sepeda
Motor Yamaha Vega ZR warna hitam nopol
BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah )
Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk BROUN
BOFFEL, 1 (Satu) Buah BPKB sepada motor Honda warna Magenta Hitam,Nopol : BE
3450 FG, sudah diamankan di Mapolres Lamsel. (ida/humas)
Comments