Gubernur Arinal Terima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI
DALAM
RANGKA PEMBAHASAN RUU PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013
OTENTIK (BANDAR
LAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima kunjungan Kerja
Komite IV DPD RI, Mahan Agung, Bandar Lampung, Senin (7/2/2022).
Kunjungan
tersebut dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masalah
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Lampung.
Atas nama
masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
mengucapkan Terimakasih dan Selamat Datang kepada Pimpinan dan Anggota Komite
IV DPD RI dan rombongan di Provinsi Lampung.
Dalam
sambutannya, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Arah kebijakan pembangunan
Provinsi Lampung diselaraskan untuk pencapaian Visi Provinsi Lampung yang
tertuang dalam RPJMD 2019-2024 yaitu Rakyat Lampung Berjaya, dengan
memprioritaskan pembangunan melalui beberapa kebijakan strategis yaitu
pembangunan dibidang pertanian, infrastruktur, industri, perdagangan, UMKM dan
pariwisata serta peningkatan pelayanan publik melalui pendidikan dan kesehatan,
serta reformasi birokrasi.
Sebagai salah
satu Agenda Kerja Utama Gubernur adalah mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan
koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Koperasi
dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pandemi Covid
19, jelas Gubernur Arinal, memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik
hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia. Pembatasan aktivitas
masyarakat sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 menyebabkan perlambatan
aktivitas ekonomi secara nasional.
Khusus
Ekonomi Lampung mengalami kontraksi minus 1,67%. Sektor yang paling terdampak
selama Covid-19 adalah industri, pariwisata, transportasi, dan
perdagangan.
"Namun
demikian memasuki Tahun 2021, Ekonomi Lampung mulai bergerak tumbuh kembali.
Pada Triwulan I-2021 secara quarter to quarter, Lampung tumbuh 3,04% dan
Triwulan II-2021 tumbuh 6,69% (tertinggi di Sumatera). Hal ini salah satunya
disebabkan adanya penguatan dan pendampingan terhadap pelaku Koperasi dan UMKM
di Provinsi Lampung termasuk didalamnya sebagian besar adalah pelaku usaha
mikro," jelas Gubernur Arinal.
Namun,
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi Koperasi dan UMKM
di Provinsi Lampung saat ini seperti menurunnya volume penjualan, sulitnya
bahan baku, hambatan distribusi barang, kompetensi SDM yang masih harus
ditingkatkan.
Oleh karena
itu, Gubernur Arinal berharap pertemuan ini dapat memberikan sumbangan
pemikiran dalam rangka penyusunan Daftar iventarisasi Masalah untuk penyusunan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Sementara
itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengucapkan terimakasih kepada Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi yang telah menerima kunjungan mereka.
Sukiryanto
menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro memuat pengaturan nilai penyelenggaraan kegiatan Lembaga Keuangan Mikro
di Indonesia disebut dalam pasal 1 ayat 1 Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga
keuangan khusus yang diminta untuk memberikan jasa pengembangan usaha dalam
pembwrdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha
skala mikro.
Keberadaan
LKM ditujukan antara lain untuk meningkatkan akses perdagangan skala mikro bagi
masyarakat, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas
masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sukiryanto
menjelaskan bahwa kunjungan Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung untuk
mengkomunikasikan dengan segala pihak-pihak terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
"Hal ini
dimaksudkan untuk memperoleh masukan dalam memperkaya informasi dan tantangan
dengan segala perubahan dimaksud," jelasnya.
Adapun maksud
dan tujuan dari kunjungan ini, antara lain guna memperoleh gambaran dan masukan
terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro. Juga, memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif mengenai
perkembangan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia, khususnya di Provinsi
Lampung, serta untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan atas aturan perundang-undangan
mengenai Lembaga Keuangan Mikro. (ida/adpim)
Comments