Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Karena Menjual Tanah Tidak Sesuai
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Setelah Melakukan Penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres
Lampung Tengah dan memanggil kembali pelaku yang kedua dan memenuhi unsur dan dilakukan penangkapan
terhadap LH Als Lisa (53) Tahun, warga
Dusun Dwi Harjo Kampung Ono Harjo Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin
(07/02/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah
Melakukan Penyelidikan yang begitu Panjang dan mengumpulkan Bukti – bukti dan gelar perkara untuk menjerat Pelaku, atas
laporan korban Rasyid (46), warga Dusun I Rt 02 Rw 01 Kampung Buyut Ilir Kec
Gunung Sugih Lampung Tengah, Jum’at (25/12/2020) sekira pukul 09.00 Wib, kata
Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edy
Qorinas, S.H., M.H,
Keduanya
saling mengenaldan saat itu Korban datang kerumah Rumah Pelaku LH Als Lisa yang
beralamatkan di Kampung Ono Harjo Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Korban
membeli tanah seluas 21.500 M2 yang diwarkan oleh Pelaku dan berlokasi di
Kampung Ono Harjo Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah melalui perantara Pelaku
seharga Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan cara tunai. Ternyata setelah
di ukur tanah yang dibeli Korban hanya seluas 9.500 M2. Sabtu (28/09/2019)
sekira pukul 13.00 WIB.
Karena tidak
sesuai yang dijanjikan Kepada korban, korban melapor Ke Polres Lampung Tengah,
dan dari hasil penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan “ lanjut Qorinas.
Selanjutnya
Pelaku LH Als Lisa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara Tegas Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, S.I.K, M.Si. (ida/humas lt)
Comments