Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kelayakan Rutan di Polres Lamsel
OTENTIK (LAMSEL) – Ruang
Tahanan (Rutan) merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama
proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan
di Indonesia.
Penahanan
seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama
menjalani proses peradilan.
Namun
demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang Hak Azasi
Mabusia (HAM)/right bearer, sehingga
perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sementara
negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty
bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM
bagi penghuninya.
Kasus
kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang
terjadi pada 8 September 2021, merupakan
fenomena permasalahan ruang tahanan.
Pada kasus
tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran.
Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya: (1) adanya kelalaian
negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan; (2) lemahnya
pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan; (3) disain mechanical electric
yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain.
Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu
ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.
Untuk itu
Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Kelayakan
Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)” jajaran Polda Banten sebagai salahsatu dari
11 (sebelas) Polda yang menjadi sampel penelitian.
Ketua Tim
Peneliti Kombes Pol Harvin Raslin, S.H, SIK dengan anggota yaitu; (1) PEMBINA
TK I Ahmad Munif, S.H, M.Si. (2) Bripda
Revaldo . dan (3) Drs. Ary Wahyono, M.Si sebagai peneliti Utama OR IPSH BRIN.
Dalam
penelitia yang dilakukan melalui pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif,
pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara yakni penyebaran
kuesioner secara online melalui HP/ android,
Focus Group Discussion dan survei ke lapangan.
Hasil yang
ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui:
1. Kondisi
ruang tahanan Polri saat ini berikut permasalahannya berdasarkan 3
(tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3)
kualitas pelayanan publik;
2. Untuk merumuskan rekomendasi ruang
tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu,
(2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik.
Diharapkan
dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran
untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan
terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam
meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
Dalam
penelitian yang dilaksanakan di Aula GWL
Polres Lamsel yang.dihadiri oleh Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH,
MSi, , Wakapolres Lamsel, Kompol Irfan
Sontama, S.Sos, serta para PJU Polres Lampung Selatan, sedangkan responden yakni diwakili oleh masing-nasing
Satker Polres Lamsel. (ida/humas)
Comments