DPRD Prov. Sumsel Sepakati Penambahan 2 Raperda dalam Propemperda Tahun 2022
OTENTIK (SUMSEL) –
DPRD Provinsi Sumatera Selatan sepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
usulan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun
2022 dalam Paripurna ke XLV (45) dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang perubahan dan penambahan Propemperda
Prov. Sumsel tahun 2022. Paripurna perdana pada tahun 2022 tersebut digelar di
gedung DPRD setempat, Senin (7/2/2022).
Paripurna
perdana pada tahun 2022 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M.
Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel;
Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Wakil Gubernur; Ir. H. Mawardi Yahya
serta Sekretaris Daerah; SA Supriono. Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah:
1. Raperda
tentang Jasa Kontruksi
2. Raperda
tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
Sebelum
disepakati terlebih dahulu peserta paripurna mendengarkan penjelasan dari
Bapemperda Prov. Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag dan
disampaikan oleh pelapor Drs. H. Solehan Ismail.
Dalam
penjelasannya Bapemperda menyampaikan diantaranya latar belakang serta urgensi
dari Raperda tersebut, tentang jasa konstruksi disampaikan bahwa:
“Kehadiran
peraturan daerah ini sangat dinantikan untuk mengatasi kekosongan hukum tentang
jasa kontruksi. Dengan kata lain kehadiran peraturan daerah ini nantinya
memberikan legalitas bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan pada
sub bidang jasa kontruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
terang pelapor.
Selanjutanya
terkait Raperda Perubahan Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal disampaikan bahwa :
“Perubahan
Peraturan Daerah ini sangat penting sebagai pelaksanaan delegasi peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu peraturan pemerintah nomor 24 tahun
2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Sehingga
Peraturan Daerah ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan Daerah sebelumnya,”
lanjut pelapor.
Diakhir
laporan, Bapemperda DPRD Prov. Sumsel menyimpulkan bahwa Raperda tersebut layak
untuk ditambahkan dalam Propemperda tahun 2022, hal ini setelah mempelajari
seksama kelengkapan dokumen Raperda, mendengarkan penjelasan instansi pengusul
dan mendengarkan masukan tim ahli/kelompok pakar DPRD Prov. Sumsel. Setelah
Mendengarkan Laporan, secara aklamasi para peserta paripurna menyetujui apa
yang menjadi kesimpulan Bapemperda tersebut.
Agenda
Paripurna pun ditutup dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD yang
menambahkan 2 Raperda tersebut kedalam Propemperda tahun 2022 yang rancangannya
terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; Ramadhan S.
Basyeban, S.H. M.M dan telah disepakati oleh peserta sidang. (novi)
Comments