Atasi Aset Daerah Mangkrak dan Bermasalah, Kemendagri Sampaikan Solusi
OTENTIK (JAKARTA) – Pelaksana
Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut, Pendapatan Asli
Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat menjadi salah satu
indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah.
Fatoni
menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), yang telah bersama-sama Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan
daerah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya adalah Manajemen
Aset Daerah yang belangsung secara terus menerus, masif, dan terukur.
Ia juga
mengapresiasi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa
membantu pemerintah daerah dalam upaya perbaikan dan penyelamatan aset-aset
daerah.
"Mengingat
masih banyaknya permasalahan aset dan masih kurang optimalnya pemanfaatan
barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan
penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD," ujarnya dalam Webinar
Series Keuda Update Seri 5 yang digelar Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu
(9/2/2022). Webinar ini bertajuk “Penyelesaian Permasalahan dan Optimalisasi
Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”.
Fatoni
mengungkapkan, permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam upaya
pembenahan atas pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pemanfaatan aset
daerah, antara lain kurang optimalnya pengelolaan aset daerah, belum memadainya
kapasitas pengelola aset daerah, dan belum tertibnya penatausahaan aset daerah.
Selain itu
terdapat pula beberapa persoalan lainnya. Misalnya, pelaksanaan pemanfaatan
cenderung tidak sesuai dengan regulasi, terdapat aset daerah dalam posisi
mangkrak (idle) atau tidak dimanfaatkan yang semestinya berpotensi untuk
dimanfaatkan, aset daerah yang dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ada aset
daerah berupa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum
bersertifikat.
Fatoni
menyebut, untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong
pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif
dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan segera menyusun
dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
bagi daerah yang belum menetapkan.
Selain itu,
Fatoni mengatakan, perlu dilakukan pengamanan terhadap BMD dengan cara
mensertifikatkan tanah atas nama pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor
pertanahan setempat, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD
di lingkungan pemerintah daerah, dan melakukan inventarisasi BMD secara
berkala.
Di sisi lain,
pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang idle;
menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum terhadap
pelaksanaan peraturan daerah terhadap barang milik daerah yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (herman IT)


Comments