Pemkab Lampung Selatan Gelar Rakor dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19
OTENTIK (LAMSEL) – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam
rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Aula Krakatau, Setdakab setempat,
Rabu (9/2/2022).
Pada Rakor
yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Badruzzaman itu,
membahas mengenai berbagai langkah yang akan dilakukan dalam menekan penyebaran
COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Hadir dalam
Rakor, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, Jajaran Kepala OPD dan beberapa Pejabat
terkait dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Berdasarkan
data dari Dinas Kesehatan, per tanggal 18 Maret 2020 hingga 8 Februari 2022 di
Kabupaten Lampung Selatan, telah tercatat sebanyak 4.729 Kasus yang terkonfirmasi
prositif COVID-19. Sedangkan, pada periode 1 Januari 2022 hingga 8 Februari
2022 terdapat sebanyak 161 kasus baru.
Badruzzaman
mengatakan, peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan pada pulau Jawa dan Bali
dikhawatirkan akan menyebar ke wilayah lainnya, khususnya Kabupaten Lampung
Selatan sebagai pintu gerbang pulau Sumatera yang kini telah berstatus Level 2
atau zona kuning.
“Ketika
Jawa-Bali ini tinggi, maka sebulan dua bulan kemudian dikhawatirkan daerah lain
juga akan tinggi. Maka sangat diharapkan ada pencegahan untuk mengantisipasi
adanya lonjakan kasus di daerah lain,” kata Badruzzaman.
Untuk
mengatasi hal tersebut, lanjut Badruzzaman, pihaknya bersama jajaran terkait
akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang masif, dalam menekan adanya penyebaran
COVID-19 di tengah masyarakat.Dirinya menuturkan, berbagai upaya yang akan
dilakukan yaitu peningkatan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, melakukan
pengawasan bersama terhadap sasaran prokes, menggunakan aplikasi PeduliLindungi
di setiap perkantoran, restoran dan tempat umum lainnya serta melengkapi
fasilitas kesehatan.
“Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa kondisi kita ini sangat dinamis, dalam hal
pengendalian COVID-19. Kita sudah beberapa kali melakukan rapat, baik di
Provinsi dan terakhir dengan presiden. Dimana isinya hampir sama, yaitu menjaga
prokes, menyiapkan sarana prasana apabila terjadi peningkatan (kasus),”
ujarnya.
Lebih lanjut
Badruzzaman mengungkapkan, sesuai instruksi dari Gubernur Provinsi Lampung,
pada wilayah status Level 2 akan kembali diterapkan sistem Work From Office
(WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, Industri dan Satuan
Pendidikan tetap 100 persen namun ditutup selama 5 hari apabila terjadi klaster
penularan COVID-19.
Selanjutnya,
Warung, Restoran, Cafe, area wisata, seni budaya dan Pusat Perbelanjaan
maksimal 50 persen dari kapasitas dan hanya boleh buka sampai pukul 9 malam,
Bioskop dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 persen, serta resepsi
pernikahan dan hajatan tidak boleh terdapat makanan prasmanan dan live musik.
Kemudian,
dalam setiap area perkantoran, pusat perbelanjaan, wisata dan berbagai tempat
umum lainnya harus dilengkapi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dengan
begitu, diharapkan mampu mengatur mobilitas masyarakat agar tidak terjadi
kerumunan.
“Kemudian
yang termuat dalam instruksi Gubenur yang kemudian dituangkan dalam instruksi
Bupati itu, mengatur tentang perkantoran. Perkantoran ini sekarang bisa 50
persen, ini kebijakan Kepala OPD lah. Kalo ada yang kurang sehat itu gak usah
masuk kantor lah, tapi 50 persen itu ketentuannya tetap kerja dari rumah,”
ungkapnya. (syamsu)
Comments