Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Residivis Curat Akhirnya Ditangkap Anggota Polsek Gunung Sugih
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) –Begitu Mendengar bahwa ada Pencurian, anggota patroli,
Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih beserta anggotanya melakukan Pencegatan dan
Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor.
Pelaku
berinisial WS Als Wahyu, Warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak
Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (11/2/2022), pukul 11.30 WIB.
Menurut
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, mendapatkan Informasi dari Pos Pol Bekri
bahwa ada pencurian di kebun sawit PTPN
VII Abdeling II Kampung Sinar Banten Kec. Bekri Lampung Tengah.
Dijelaskanya,
pelaku mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam
tahun 2009 milik korban Supono, Jum,at (11/2/2022) pukul 10.00 WIB ketika
korban Supono sedang mencari rumput untuk ternaknya dan meninggalkan sepeda
motor di TKP dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
“Lalu Pelaku mengambil
sepeda motor korban dan membawa kabur ke arah Bekri, dan sempat di kejar oleh
korban namun Kehilangan jejak, “ kata Wawan.
Selanjutnya
saya Perintahkan Personil yang ada di Polsek Untuk melakukan Patroli dan
Pencegatan terhadap Pelaku dan membuahkan Hasil.
Anggota
patroli mengarah ke kampung Gotong Royong Terbanggi Subing melihat seorang
laki-laki yang sedang mendorong motor Honda Revo warna hitam.
Karena curiga
anggota memeriksa orang tersebut dan didapati pada kantong celana terdapat
kunci leter T, kemudian laki-laki tersebut mengakui bahwa ia baru melakukan
pencurian di Kebun sawit Bekri,
sehingga anggota langsung
mengamankan pelaku berikut barang bukti
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009, untuk
dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku
Mengakui perbuatannya dan telah 9 kali melakukan Pencurian 3 Tkp di wilayah
Gunung Sugih, 1 TKP di Pasar Wates Bumiratu Nuban, 2 TKP di Yukum Jaya dan
Poncowati Kec Terbanggi Besar dan 4 TKP di wilayah Padang Ratu bersama rekanya
yang masih kita buru, “ lanjut Wawan.
Pelaku WS Als
Wahyu kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’
tegas Wawan. (ida/humas lt)
Comments