Kabid Propam Polda Lampung Melaksanakan Mitigasi dan Pencegahan di Polsek Sumberjaya
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kabid
Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan
mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun
Kode Etik Polri bagi personel dijajaran dengan langsung melakukan pengecekan di
Polsek Sumberjaya, Polsek Sekincau dan
Polsek Balik Bukit, Jumat (11/2/2022).
Kegiatan
didampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman,S.Ik beserta seluruh
jajarannya.
Sebelum
menunju Polres Lampung Barat pada
pukul Kabid Propam melakukan pengecekan
di Polsek Sumberjaya dan Polsek Sekincau yang lumayan jauh dan jalan menikung
dibarengi tanjakan.
Kombes Pol.
Mohamad Syarhan mengatakan," Saya ingatkan
seluruh personel agar tidak menyalahgunakan narkoba baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada
tolerir bagi anggota yang melakukannya langsungditindak tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),"
kata Mohamad Syarhan.
Adapun
penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas
saja.
"Kita
selalu ingatkan setiap mitigasi ke polsek polsek dan Polres agar anggota yang
memegang senpi tidak untuk melukai
masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota juga dilarang menggunakan senjata
api rakitan," lanjutnya.
Selain
itu, Penyidik harus profesional. Dalam
melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang
Penyidikan.
Tidak ada
yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan
kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan
aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di
Polres maupun Polsek. Personel tidak ada
yang membekingi perkara TP. Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta
jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3.
Untuk
personel penjaga tahanan agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang
bawaan pengunjung besuk, makanan yang di bawa pengunjung besuk agar dicicipi,
administrasi agar di data cek identitas, dilakukan penggeledahan barang bawaan,
barang di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan
secara berkala, memeriksa tahanan dengan body system, tidak membawa senpi dan
sangkur pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat
penahanan dan masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.
Hal ini harus
benar dilaksanakan karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi
Personel yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan
tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan,
tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba
dengan tahanan, lakukan pengecekan.
Dalam hal
ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan
seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12
Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam
Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
"Tidak
ada anggota yang menggunakan kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk
pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB," lanjutnya.
Di akhir
arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak
dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara
humanis, komunikatif, dan tidak arogan.
"Kita
juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI. Anggota Polri tidak
boleh masuk ke tempat hiburan Malam, minum minuman keras dan membuat masalah di
tempat hiburan," imbuhnya. (ida/rls)
Comments