Polsek Teluk Betung Utara Berhasil Menangkap Seorang Di Duga Pengedar Narkotika
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Seorang
diduga Pengedar Narkotika jenis sabu -
sabu berinisial H als N (27) Th warga Kel. Sukaraja Kec. Bumi Waras Bandar
Lampung, di tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU)
Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kobes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Teluk Betung
Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H.,
di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro Senin (14/2/2022) mengatakan, Penangkapan
di lakukan pada hari Minggu tanggal 13
Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan
R.M Begadang Resto Jln. Diponegoro
Kel. Kupang Kota Kec. Teluk Betung Utara Bandar Lampung oleh Team Opsnal
Reskrim Polsek Teluk Betung Utara.
Lanjut Kompol
Robi, dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti
(BB) berupa sabu - sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan
di dalam saku celana sebelah kiri.
Kompol Robi
juga mengatakan, Keberhasilan Team Opsnal Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu - sabu tsb, di awali
dari Informasi seorang warga yang
mengatakan bahwa di sekitaran Jln. Diponegoro ada transaksi Narkotika, berdasarkan Informasi
tsb, Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi tsb, di sana didapati seorang
laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan
penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat
3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika
jenis sabu - sabu, jelas Kompol Robi.
Menurut
pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu - sabu itu dia dapat dari seorang laki - laki berinisial A
(DPO), selanjutnya hendak di jualnya
kepada orang lain.
Saat ini tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang
buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan
secara Intensif.
Akibat
perbuatannya tersangka di jerat dengan
pasal 114 Undang - undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun,
tutupnya. (ida/rls)
Comments