Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan
OTENTIK (KUPANG) – Pelaksana
Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan dana
pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir
tahun. Fatoni menerangkan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan
semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. "Dana milik Pemda yang ada di
Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan
ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan
kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan," tegasnya secara daring
saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah
se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu (16/2/2022).
Rapat
koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota
se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD)
provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi
NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Penempatan
uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. "Dana
tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk
kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan,
pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya," tegas Fatoni.
Dalam
kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan
Daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak
dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun. "Rapat koordinasi semacam ini
harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk
duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas
aparatur Pemerintah Daerah," pungkasnya. (herman IT)
Comments