Reskrim Polsek Gadingrejo Ringkus DL atas Dugaan Melakukan Perjudian Togel Online
OTENTIK (PRINGSEWU) – Tim
khusus anti bandit unit Reskrim Polsek Gadingrejo, meringkus DL (37) warga
Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan telah
melakukan perjudian togel online.
Kapolsek
Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mejelaskan, tersangka diringkus saat
berada disalah satu lapo tuak yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan
Gadingrejo, Kamis (17/2/22) malam sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tangan
tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 buah
kopelan pemasangan nomor togel, 1 buah pena, 2 buah kartu ATM, 1 buah dompet, 1
unit HP dan yang tunai Rp.218 ribu.
"Tersangka
kami amankan saat sedang menunggu pemasang disalah satu lapo tuak di Pekon Wonodadi,"jelasnya
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK., Kamis (17/2/22)
siang
Diungkapkan
Kapolsek, Penangkapan pelaku DL ini sudah menjadi target operasi karena
aktifitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini sudah ditahan di sel
mapolsek Gadingrejo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tertangkapnya
pelaku judi Togel ini berkat laporan masyarakat karena aktifitasnya melakukan
transaksi perjudian selalu berpindah-pindah,” tuturnya.
Dari
keterangan tersangka sendiri, untuk judi togel online ini sudah dilakukan
tersangka selama setahun terakhir ini.
Nomor
pemasangan togel setiap harinya direkap dan dikirimkan kepada bandar melalui pesan singkat (What's App) sedangkan
uang pemasangan di kirim via transfer rekening.
Atas
perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek
Gadingrejo guna proses hukum lebih lanjut.
"Dalam
proses penyidikan perkara disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments