DPO Pelaku Curat Ditangkap Dirumahnya Oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Pelaku DPO Curat Berhasil ditangkap oleh Team Tekap 308
Polres Lampung Tengah yang dipimpin Ipda Pande Putu Yoga, S.Tr.K, pelaku
Berinisial RG Als Rudi, (25) warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kec Anak
Tuha Lampung Tengah, Rabu (16/02/2022) sekitar jam 23.00 WIB.
Setelah
Menerima Laporan Korban Riki S (23) warga kampung Harapan Rejo Kec Seputih
Agung Lampung Tengah, ketika korban berkerja di bengkel dinamo teknik Anton
yukum jaya, korban membawa 1 unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Nopol BE 5377 IH
yang diparkirkan di gudang bengkel, saat hendak pulang kerja korban melihat
sepeda motornya sudah tidak ada, Senin (17/01/2022), Sekira Jam 16.00 WIB” kata
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H.,
M.H, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,
M.Si.
Selanjutnya
Korban Bersama team tekab 308 Polres Lampung Tengah Memeriksa CCTV yang ada di
depan bengkel dinamo teknik Anton yukum jaya, ternyata ada dua Pelaku yang
Mengambil sepeda Motor milik korban dan didalam Jok Sepeda Motor korban ada
uang Tunai sebesar 3 juta Rupiah.
Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H
memerintahkan Team Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Resum Ipda Pande Putu
Yoga, S.Trk. dan Ka Team Tekab 308 Polres Lamteng Aiptu Muchsin untuk melakukan
penyelidikan, setelah melakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku
sedang berada di salah satu rumah kosong di Kampung Tanjung harapan Kec. Anak
Tuha.
Dilakukan
Penggerebekan dan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas
secara aktif dan meminta bantuan kepada warga sekitar sehingga menyebabkan
massa berkumpul, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan
pada saat mobil Team Tekab 308 akan kembali ke Polres Lamteng sempat
mendapatkan hadangan dari massa, namun pelaku berhasil kita bawa ke polres
Lamteng dengan barang bukti 1 Buah Kunci Leter T yang digunakan untuk melakukan
Kejahatan “ Kata Qorinas.
Dari hasil
penyidikan bahwa Pelaku mengakui bahwa dirinya juga merupakan DPO Polsek gunung
Sugih, serta melakukan Pencurian terhadap korban yang sedang mencari rumput
dengan TKP di segala mider berupa motor Viar“ lanjut Qorinas.
“Guna
mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan dengan Pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk Pelaku yang lain masih kita
Buru terus kalau tidak menyerahkan dir, ’’ tutupnya. (ida/humas lt)
Comments