Residivis Kambuhan, Berhasil Ditangkap Jajaran Polsek Penengahan
OTENTIK (LAMSEL) – Humas
Polres Lamsel- Jajaran Polsek Penengahan berhasil menangkap Saifulloh (27) Desa Sukabaru Kecamatan
Penengahan Lampung Selatan, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan
(Curas), Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 wib dirumahnya.
Tersangka
ditangkap lantaran diduga melakukan
tindak pidana Curas, terhadap korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga
Kecamatan Sidomulyo Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekitar
pukul 02.00 wib dipinggir jalan.Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel.
Kapolsek
Penengahan Iptu Gobel, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,
membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka SA (27) Warga Desa
Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022)
sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya.
Tersangka
diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana
Curas dari korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo
Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 wib
dipinggir jalan.Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel.
Berdasarkan
laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterabgan
dari para saksi dan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap
dikediamanya didesa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, dan saat
diintrograsi petugas dari Unit reskrim Polsek Penengahan pelaku saat
menjalankan aksinya mengaku bersama AG ," tuturnya.
Kapolsek
melanjutkan bahwa kejadian aksi curas yang dilakukan oleh tersangka bermula
bahwa pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 02.00 Wib di Pinggir jalan
Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan
Kabupaten Lampung Selatan. Mula-mula tersangka
bersama rekanya menghentikan korban M Faisal bin Yusuf (20) berboncengan dengan
reaknya Haikal mengendari sepeda motor
saat melintas didesa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel, dihentikan oleh pelaku dan menanyakan mau
kemana, korban menjawab hendak pulang ke desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo
Lamsel. Salah satu pelaku mencabut kontak sepeda motor korban, sedang pelaku
yang lain menodongkan senjata tajam dan meminta
“HP
(Handphone) type Redmi Note 7 warna Biru milik korban selanjutnya kedua pelaku
pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000
(Satu Juta, empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan
ditindak lanjut," paparnya.
Saat ini
pelaku yang akan dikenakan pasal 365 KUHP bersama barang buktinya berupa 1
(satu) buah kotak Handpone Redmi Note 7 milik korban, 1 (satu) unit Hp dari
tersangka, sebilah senjata tajam (Sajam) pisau berikut sarung warna hitam dari
Tersangka sudah diamankan di Polsek Penengaham guna penyidikan lebih lanjut.
Dari catatan
tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SA (27) diantaranya yakni telah
melakukan tindak pidana curas didesa Sukabaru dan tindak pidana penggelapan
sepeda motor di Bakauheni dan merupakan
Residivis curas jalinsum desa Sukabaru dengan korban meninggal dunia serta
Residivis penganiayaan hingga mebgalami luka berat.
“Sedangkan
pelaku AG (dalam pengejaran) merupakan
residivis Curas dijalintim Desa Ruguk
hingga korban meninggal dunia dan Residivis Curanmor," pungkasnya. (ida/humas)
Comments