Polsek Pringsewu Kota Gelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Polsek Pringsewu kota pada Kamis (17/2) malam menggelar operasi pemberantasan
penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukumnya.
Hasilnya
Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JM (55) warga
Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat
dalam kasus prostitusi.
Wakapolres
Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK menjelaskan, tersangka JM diamankan Polisi
dirumahnya pada Kamis (17/2) malam sekira pukul 20.30 Wib. Dirinya diciduk
polisi atas dugaan telah terlibat dalam perkara perkara prostitusi dan berperan
sebagai mucikari.
Dalam dalam
kegiatannya tersebut, tersangka menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks
komersil (PSK) guna di tawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp. 200 ribu
sekali main
Selain itu,
tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya, untuk digunakan sebagai
tempat persetubuhan layaknya suami istri.
Dan dari
pekerjaan tersebut tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp. 50 ribu sekali
main.
"Sebelum
amankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan
dengan PSK, dan dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan
keuntungan sebesar Rp. 100 ribu,"ungkapnya saat ditemui di Mapolsek
Pringsewu Kota pada Jumat (18/2/22) siang
Kapolsek
Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, tersangka diketahui
sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini.
Sementara itu
tersangka nekat melakukan praktik prostitusi lantaran terhimpit kebutuhan
ekonomi.
"Tersangka
mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka
dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan
penghasilan, terangnya
Dilanjutkannya,
dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang
bukti diantaranya 2 unit HP, 1 buah
kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp. 400 ribu.
"Atas
perbuatanya tersebut, tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP,
ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan," tandasnya.
Ditempat terpisah,
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menegaskan, Polri akan
menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti
perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya.
Hal itu,
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Rio juga
menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang
berpotensi menjadi tindak kriminal.
"Kami
menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga
kondusivitas . Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang
berbuat kriminal," tegasnya. (ida/rls)
Comments