Anggota Polsek Seputih Raman Tangkap Dua Pelaku dan Barang Bukti di Rumah Kosong
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Setelah Melakukan Penyelidikan dan Pengintaian Dua Pelaku
Curat Berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Seputih raman, Pelaku Berinisial
RPR Als Panca (20), warga Dusun IV Kampung Rejo Asri Kec Seputih Raman bersama
IS warga Kec Seputih Raman Lampung Tengah, kedua Pelaku ditangkap dirumah
kosong di kampung Rama Indra Kec Seputih Raman, Jum, at (18/02/2022) sekira jam
10.00 WIB.
Dalam
keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar, S.Pd, mewakili Kapores Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, bahwa Kedua pelaku ditangkap
Berdasarkan Laporan Korban Rifai Arif warga Dusun VI Kampung Rejo Basuki Kec
Seputih Raman Lampung Tengah, bahwa rumahnya disatroni oleh Pelaku Jum, at
(18/02/2022) sekira jam 03.00 WIB.
Pelaku Masuk
diduga dengan cara merusak jendela bagian depan sebelah kanan, pelaku mengambil
1 unit Hp android merek opo tipe F9 warna hijau, 1 unit Hp android merek
Samsung warna silfer, 1 unit Hp merek Nokia warna hijau, 1 unit Hp Nokia warna
putih, Pedang panjang, golok yang diletakkan di
ruang tengah depan tv, pelaku juga mengambil 1 unit alat semprot elektrik
warna biru dan 1 unit salon aktif merek JDL yang di letakkan di teras rumah “
Kata Admar.
Anggota
bersama Kanit Reskrim Melakukan Penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada
yang menyembunyikan barang hasil curiannya dirumah kosong” Dipimpin Iptu Admar
melakukan Penggrebekan sesuai Informasi.
Selanjutnya
kedua Pelaku berhasil ditangkap sedang menunggu barang curian milik korban
berikut 1 unit sepeda motor merek Mega pro warna putih tanpa no pol sepeda
motor yang di gunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian “ tambahnya.
“Guna
mempertanggung Jawabkan perbuatannya kedua pelaku RPR Als Panca dan IS kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun
penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok,’’ tutupnya. (ida/humas lt)
Comments